MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan, Tersangka Diamankan dalam Waktu Enam Jam.

Loading

Mabesnews.tv, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang dan dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H. Pada Senin, (31/08/2026). Pukul 10.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang terjadi di lantai 4 ruangan jemuran, Komplek Wira Mustika Blok D No. 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekira pukul 05.00 WIB, dengan korban berinisial L. (52), perempuan, yang meninggal dunia setelah mengalami kekerasan.

 

Pengungkapan perkara bermula ketika pelapor berinisial H.S. (54) mendapatkan informasi dari seorang pembantu rumah tangga mengenai kondisi korban yang berada di lantai 4. Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan melihat korban sudah tergeletak dengan darah pada bagian kepala. Selanjutnya, pelapor membawa korban ke lantai 2 ruko rumahnya, namun korban diketahui sudah tidak bernyawa lagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, kurang lebih dalam waktu enam jam setelah kejadian diketahui, tersangka berhasil ditangkap di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial N.H. (28) dan melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan awal tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.

 

Berdasarkan hasil penyidikkan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban di lantai 4 ruangan jemuran dengan menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi. Tersangka memukul bagian wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali, memukul bagian kepala menggunakan kursi plastik, ember dan pot bunga plastik, menindih tubuh korban menggunakan palet kayu, menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur sebanyak kurang lebih delapan kali pada bagian punggung dan dada, serta menendang bagian kepala korban sebanyak sepuluh kali. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia.

 

Dari hasil pemeriksaan, motif sementara tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena sakit hati terhadap korban yang merupakan majikannya. Tersangka merasa sakit hati karena korban sering berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan. Dalam perkara tersebut, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka N.H. (28) dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 458 ayat (1) mengatur mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 468 ayat (2) mengatur mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Batam, agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diharapkan dapat saling menjaga pola tingkah laku, tutur kata, serta sikap dalam memperlakukan orang lain. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga hubungan yang baik di tengah masyarakat serta mencegah timbulnya konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.

 

Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak merekrut atau menggunakan jasa asisten rumah tangga (ART) agar lebih selektif dan berhati-hati. Masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu mendalami latar belakang dan rekam jejak (history) calon ART serta tidak mudah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada orang yang baru dikenal dalam waktu singkat. Langkah tersebut merupakan bentuk kewaspadaan untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga kepolisian dapat memberikan respons dan penanganan secara cepat sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

 

(Darman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *