![]()
Mabesnews.tv-Majalengka,Warga sekitar dan karyawan PT. Shoetown Ligung Indonesia dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang atasan dengan bawahannya seorang karyawati yang diketahui memiliki Suami sah. 31/8/26.
Diketahui terduga pasangan selingkuh Laki laki IR warga Kabupaten Bandung Jawa Barat menjabat sebagai salah satu manager dan perempuan YY jabatannya di bawah IR warga kota Sukabumi Jawa Barat.
Menurut penelusuran yang dilakukan oleh awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka dari keterangan beberapa sumber dan dokumentasi, menerangkan. “Kami mendengar kehebohan terkait peristiwa berselingkuh yang sudah berlangsung sejak lama.
Dan peristiwa tersebut baru terkuak sekarang ini oleh Suami YY, dari chatingan WhatsApp antara Istrinya dan sang Manager pria tersebut.
Saat ditanya oleh sang Suami pasangan selingkuh tersebut, mengakui perbuatannya sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda melakukan hubungan badan bertempat di salah satu Hotel yang berada di wilayah Majalengka Utara.
IR bekerja menjabat sebagai salah satu manager dan YY jabatannya di bawah IR, keduanya bekerja di PT. Showtoon Ligung Indonesia
Menurut informasi sekarang ini IR dan YY sedang menjalani proses urusan dengan sang *Suami YY*.
Dampak dari peristiwa ini, pihak perusahaan mengambil inisiatif untuk memindahkan YY ke perusahaan yang berada di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah” jelas beberapa sumber menjelaskan kepada DPC PPWI Kabupaten Majalengka.
Untuk melengkapi asas keberimbangan berita dan kode etik pewarta, DPC PPWI Kabupaten Majalengka pada hari Rabu 26/8/26 mendatangi dan mengirimkan surat konfirmasi kepada HRD PT. Showtoon Ligung Indonesia dengan nomor surat 069/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/Vlll/2026.
Juga awak media mengirimkan konfirmasi kepada terduga pasangan selingkuh melakukan chatting WhatsApp.
Untuk jawaban surat konfirmasi, PPWI mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggotanya tergabung dalam organisasi PPWI.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(hombing/tim PPWI)











Leave a Reply