MabesNews.tv,Kamis, September 04- 2025,Kabupaten Bekasi Permasalahan- kebocoran retribusi Parkir di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Hal ini disebabkan lemahnya payung Hukum yang mengatur Perparkiran. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, karena masih mengacau pada aturan lama tahun 2002.
Sekretaris Dinas Perhubungan ( Dishub) kabupaten Bekasi, Reza Nuralam, menegaskan bahwa persoalan Parkir seharusnya menjadi kewenangan Dishub. Namun kenyataannya retribusi parkir justru tersebarnya di berbagai instansi lain.
Sekarang ini sedang dalam penggodokan aturan baru. Masa retret parkiran ada di dinas lain, yaitu perdangangan, sampai kesehatan ( Rumah sakit ). Orang awam saja bilang, retribusi parkiran itu seharusnya ada di dishub, ” Ujar Reza pada kamis 04/ 09-2025 diruang kerjanya.
Ia menambahkan, tumpang tindih kewenangan antra-dinas membuat pengelolaan parkir di kabupaten Bekasi tidak maksimal dan rawan kebocoran pendapatan. Padahal, sektor parkir memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah ( PAD) jika dikelola dengan baik.
Dishub kabupaten saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang lebih relevan, agar sistem retribusi parkir bisa lebih transparan, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Kalau aturannya sudah diperbarui, mudah mudahan kedepan retribusi tidak lagi tercecer dan bisa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah ” Kata Reja.
Pemerintah kabupaten Bekasi diharapkan segera merampungkan pembahasan regulasi tersebut agar persoalan klasik terkait kebocoran retribusi parkir bisa segera teratasi (catur sujatmiko)
Mabesnews.tv
Nimrot siagian.