MabesNews.Tv, Kabupaten Bogor, Jabar – Tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bogor mengalami kenaikan signifikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023. Ketua DPRD kini menerima pendapatan bulanan sekitar Rp92 juta, Wakil Ketua Rp84 juta, dan anggota biasa Rp72 juta.
Kenaikan terbesar terjadi pada tunjangan perumahan. Sebelumnya Rp20–22 juta, kini naik menjadi Rp44,5 juta untuk Ketua DPRD dan Rp38,5 juta bagi anggota.
Selain itu, Perbup juga mengatur delapan komponen hak keuangan anggota DPRD, mulai dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan reses. Pasal 10 menambahkan fasilitas lain berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, transportasi atau kendaraan dinas, hingga uang jasa pengabdian.
Seluruh biaya tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, dalam Rancangan APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp11,407 triliun dengan belanja Rp12,181 triliun. Artinya, terdapat defisit Rp774,6 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah neto sebesar Rp529,95 miliar.
Kontras dengan Kondisi Sosial.
Pemerintah daerah menyebut APBD difokuskan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan. Namun, sejumlah pihak menilai kenaikan tunjangan legislatif justru bertolak belakang dengan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Bogor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan:
– Sebanyak 446,8 ribu jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan (2024).
– Tingkat pengangguran mencapai lebih dari 2,86 juta orang.
– Sekitar 59 ribu anak terancam putus sekolah dan sebagian masih menempuh pendidikan di bangunan tidak layak.
– Ribuan kilometer jalan desa dan kecamatan dalam kondisi rusak parah.
Respons Mahasiswa.
Koordinator Aliansi BEM se-Bogor, Indra Mahfuzhi, menyebut kenaikan tunjangan hingga Rp90 juta per bulan bagi pimpinan DPRD sebagai bentuk ketidakadilan sosial.
“Di tengah masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar, pejabat publik justru menikmati fasilitas mewah. Dana sebesar itu lebih tepat dialokasikan untuk subsidi pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur dasar. Ini uang rakyat, bukan dana pribadi dewan,” ujar Indra, Rabu (10/9/2025).
Aliansi BEM se-Bogor pun menyampaikan beberapa tuntutan:
1.DPRD Kabupaten Bogor diminta membuka data tunjangan secara transparan.
2.Evaluasi menyeluruh terhadap kenaikan tunjangan legislatif.
3.Revisi Perbup Nomor 44 Tahun 2023 oleh Bupati Bogor.
4.Prioritas anggaran diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.
Dengan kondisi sekarang ini bagaimana dengan tanggapan dari warga Kabupaten Bogor yang sampai dengan sekarang beloma ada perubahan kinerja dari seluruh Anggota Dewan Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
(YBS/BEM BOGOR)