![]()
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Proses penangkapan Ade Tegar Pratama, warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, menuai sorotan tajam dari pihak keluarga serta memunculkan perbedaan keterangan terkait prosedur dan koordinasi penindakan.
Yang menjadi sorotan utama adalah dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan, di mana petugas di lokasi disebut mengaku berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, padahal keterangan tersebut dibantah oleh pihak kesatuan terkait.
KELUARGA PERTANYAKAN IDENTITAS PETUGAS DAN SURAT PENANGKAPAN
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman Ade Tegar Pratama. Menurut keterangan keluarga, sejumlah petugas yang datang mengaku berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, padahal perkara yang menjerat Ade Tegar Pratama diketahui berkaitan dengan Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Hal ini menimbulkan kebingungan sekaligus keraguan pihak keluarga terhadap identitas petugas.
Keluarga juga mempertanyakan transparansi administrasi penangkapan. Surat perintah penangkapan disebutkan hanya diperlihatkan sekilas, sehingga keluarga tidak sempat memeriksa isinya secara rinci. Salinan dokumen penangkapan baru diterima pihak keluarga pada Kamis, 20 Agustus 2026, atau sekitar dua hari setelah Ade diamankan.
KLAIM KOORDINASI DIBANTAH KAPOLSEK KENJERAN
Persoalan semakin memanas ketika pihak Satresnarkoba Polres Bojonegoro menyatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran sebelum melakukan penangkapan di wilayah tersebut. Namun, keterangan tersebut dibantah tegas oleh Kapolsek Kenjeran.
“Tidak ada mas, saya malah tidak monitor, anggota saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud,” tegas Kapolsek Kenjeran.
Perbedaan keterangan ini menjadi poin krusial yang memerlukan penjelasan resmi, mengingat setiap penindakan kepolisian di wilayah hukum kesatuan lain wajib didahului dengan koordinasi dan pemberitahuan kepada kepolisian setempat.
BUKAN SEKADAR PENANGKAPAN, TAPI JUGA PROSEDUR DAN TRANSPARANSI
Pihak keluarga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut siapa yang melakukan penangkapan, melainkan juga bagaimana prosedur penegakan hukum dijalankan. Mulai dari identitas petugas yang disampaikan secara jujur, kelengkapan surat perintah, pemberitahuan kepada keluarga, hingga koordinasi dengan aparat setempat — semuanya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum dan meminta pemeriksaan dari institusi berwenang, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur. Langkah ini bukan untuk menghambat proses hukum terhadap Ade Tegar, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
PUBLIK TUNTUT KLARIFIKASI RESMI
Perbedaan keterangan antara Polres Bojonegoro dan Polsek Kenjeran, serta pengakuan identitas kesatuan yang diduga tidak sesuai, membuat masyarakat meminta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Publik berhak mengetahui: apakah penangkapan dilakukan sesuai prosedur, apakah koordinasi benar-benar dilaksanakan, serta bagaimana dasar hukum penangkapan tersebut.
Polres Bojonegoro diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi, identitas kesatuan petugas, dasar hukum penangkapan, serta bentuk koordinasi yang dilakukan sebelum bertindak di wilayah hukum Kenjeran. Transparansi diharapkan dapat meredupkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
(Media Group)











Leave a Reply