MABESNEWS.TV, Malang Jawa Timur — Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso, yang ditemukan pada Minggu (24/8/2025). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah pasangan mahasiswa, AM (21) dari Barito Utara dan HNM (20) dari Kota Malang.
Pasangan ini melakukan hubungan di luar nikah sejak September 2024 dan AM diketahui hamil beberapa bulan. Mereka panik dan takut aibnya terbongkar, sehingga memutuskan melakukan aborsi. AM membeli obat aborsi secara online pada 20 Agustus 2025, namun upaya aborsi gagal dan bayi lahir di kamar kos tanpa bantuan medis.
Setelah keguguran, AM memotong tali plasenta dengan gunting dan memasukkan bayi ke dalam tas ransel. HNM kemudian membawa tas berisi jenazah bayi dengan sepeda motor dan membuangnya ke aliran Sungai Paron karena bingung dan takut ketahuan.
Polisi menyita barang bukti seperti gunting, perlak hitam, tas ransel, sepeda motor, helm, dan dua ponsel. Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dengan ancaman 9-15 tahun penjara. Polres Malang memastikan proses hukum berjalan tuntas dan kasus ini menjadi perhatian serius.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak.
Imam Bukhori