![]()
Korupsi dalam pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol, menjadi isu yang sering muncul di tengah masyarakat. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Trans Sumatera ruas Padang-Sicincin. Dalam sidang yang sedang berlangsung, modus lahan fiktif menjadi salah satu poin utama yang disoroti oleh lembaga penegak hukum dan masyarakat.
Dugaan Korupsi dengan Modus Lahan Fiktif
Proyek Tol Trans Sumatera ruas Padang-Sicincin merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah Sumatera. Namun, dalam proses pelaksanaannya, terdapat dugaan adanya penyimpangan yang sangat merugikan keuangan negara. Salah satu modus yang digunakan adalah lahan fiktif.
Berdasarkan laporan dari tim gabungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, TIM SIMBA, dan Agricultural Institute, ditemukan banyak lahan yang ternyata tidak ada atau tidak sesuai dengan data yang tercatat. Bahkan, beberapa titik koordinat yang tercantum dalam dokumen Surat Hak Guna Pakai (SHGP) tidak sesuai dengan hasil pengukuran GPS. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Dampak pada Masyarakat

Selain kerugian negara, dugaan korupsi ini juga memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Proses pelepasan lahan disebut dilakukan secara tidak adil, bahkan diiringi ancaman dan tekanan terhadap warga. Banyak warga yang dipaksa menjual tanah dengan harga yang jauh dari nilai pasar.
“Warga dipaksa menjual tanah dengan harga yang jauh dari wajar. Ancaman dan tekanan justru datang dari pihak-pihak yang seharusnya melindungi rakyat, yakni pemerintah daerah,” ujar Firman, Ketua Agricultural Institute yang juga sebagai saksi ahli dalam bidang pertanahan.
Kritik terhadap Pemerintah Daerah

Komunitas Sosial Masyarakat Reforma Agraria (KOMSRA) telah menyuarakan keluhan warga sejak tahun 2022, namun belum mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah. Tokoh nasional Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A alumni PPRA-48 LEMHANAS RI Tahun 2012, turut angkat bicara terkait hal ini.
“Ini bukan hanya kerugian negara secara finansial, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Lembaga pemberantas korupsi harus segera turun tangan,” ujar Wilson.
Ia juga menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi harus bersikap responsif dan memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.
Penegakan Hukum dan Transparansi
Dugaan penyimpangan dalam proyek Jembatan MH menjadi tantangan serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sukabumi. Ketaatan terhadap regulasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi syarat mutlak dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur.
- Transparansi data yang lebih baik, termasuk dalam pemrosesan lahan dan pengadaan barang/jasa.
- Pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat kembali pulih dan proyek infrastruktur dapat berjalan secara adil dan transparan.












Leave a Reply