MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Jagung di Provinsi Nusa Tenggara Barat: Update Terkini dan Penjelasan Lengkap

Loading

Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan benih jagung di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan lima terdakwa. Sidang ini menjadi perhatian masyarakat, karena kasus ini mencerminkan kerugian negara yang besar dan tindakan tidak profesional dari para pelaku.

Pelaku Kasus dan Proses Hukum

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah anggota tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017. Mereka adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara. Sidang perdana yang diagendakan pada Senin 12 Agustus 2024 akan membahas pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa.

Majelis hakim yang akan memimpin sidang adalah I Ketut Somanasa. Pihak pengadilan telah menetapkan nomor perkara yaitu 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Informasi tersebut juga telah diunggah ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram.

Seluruh terdakwa sedang menjalani penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak 29 Juli 2024. Meski detail dakwaan belum diungkapkan secara lengkap, dari penyidikan Kejati NTB diketahui bahwa mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara dan Dampak pada Petani

Dalam kasus ini, ditemukan bahwa hampir seluruh benih jagung tidak dapat ditanam oleh petani karena kondisi benih yang rusak dan berjamur. Hal ini telah diperkuat oleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB, yang menyatakan nilai keseluruhan dari pengadaan tersebut sebagai kerugian total.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 menelan biaya Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan oleh PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dilakukan oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Pelibatan Pejabat dan Tersangka Sebelumnya

Tersangka kasus korupsi pengadaan bibit jagung di NTB

Sebelumnya, kejaksaan telah mengungkap empat orang tersangka yang kini telah berstatus narapidana. Mereka adalah Khusnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB, Wayan Wikanaya sebagai PPK proyek, serta dua direktur penyedia benih jagung, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.

Dalam berkas empat terpidana, kejaksaan menyertakan hasil audit BPKP NTB senilai Rp27,35 miliar. Kerugian negara dalam perkara ini dibebankan kepada dua terpidana yang berperan sebagai penyedia benih, yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kejaksaan Tinggi NTB telah resmi menerima perhitungan kerugian negara atas kasus penyimpangan pengadaan benih jagung pada Distanbun TA 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan NTB. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp27,35 miliar.

Hasil perhitungan tersebut diserahkan pada lembaga yang berwenang melakukan audit penggunaan keuangan negara yakni BPKP Perwakilan NTB untuk menghitung kembali kerugian negara dari pengadaan benih jagung tersebut. Dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, maka unsur merugikan keuangan negara telah rampung dan dalam waktu dekat untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik pada penuntut umum.

Sidang kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan bisa memberikan contoh bagi pihak lain agar lebih waspada dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *