MabesNews.tv, Karawang, 12 September 2025 —Pembangunan yang didanai pemerintah sejatinya adalah uang rakyat. Oleh karena itu, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan, apakah proyek tersebut dibiayai dari APBD atau APBN.
Salah satu proyek yang menuai sorotan publik adalah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Kopi, RT/RW 05/09, Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Proyek yang disebut-sebut menggunakan Dana Desa (DD) ini dinilai janggal.
Pasalnya, di lokasi pekerjaan ditemukan adanya kejanggalan pada pondasi. Umumnya, sebelum pemasangan batu kali, terlebih dahulu dilakukan adukan pasir dan semen. Namun, di proyek ini batu kali hanya ditata rapi di atas tanah, mirip patok kuburan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya mengurangi kualitas material demi meraup keuntungan lebih besar.
Selain itu, proyek ini tidak memasang papan informasi. Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak pekerja, mereka enggan menyebutkan identitas dan hanya menyampaikan bahwa proyek ini menggunakan Dana Desa.
Tim media kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa Kutalanggeng, Yati Siti Nurlitasari, di Kampung Jungkur. Namun, kepala desa tidak berada di tempat. Putranya menyampaikan dengan nada ragu bahwa ibunya memang tidak ada di rumah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kepala desa sengaja menghindar agar kebobrokan proyek tidak terbongkar?
Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dengan kondisi pondasi yang tidak sesuai standar, ditambah ketiadaan papan informasi proyek, dikhawatirkan TPT yang dibangun rentan ambruk. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak PMD Kecamatan, DPMD Karawang, hingga Inspektorat untuk turun langsung melakukan sidak lapangan.
Apakah aturan keterbukaan informasi publik tidak berlaku di Karawang?
(Agung/Onel)