Nias Barat | MabesNewsTV. Kepala sekolah SMP Negeri 2 Lölöfitu Moi, Desa Sisobawino II Kecamatan Lölöfitu Mõi Kabupaten Nias Barat. Diduga Kuat korupsikan dana BOS pada tahun 2020 sampai 2024 senilai 500 juta rupiah.
Penggunaan Dana BOSP tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, diprioritaskan untuk kegiatan pembelajaran dan ditopang oleh dana pemeliharaan sarana prasarana.
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan seperti pengadaan buku minimal 10% dari pagu alokasi, pembayaran honor non-ASN maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk swasta dari 50% pagu alokasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari pagu alokasi. Penggunaan dana harus efisien, efektif, dan akuntabel, dengan pelaporan secara rutin melalui sistem yang ditentukan.
Hal tersebut beberapa masyarakat setempat menyampaikan bahwa pada pelaksaan penggunaan dan penyaluran dana BOSP di wilayah Sekolah SMP Negeri 2 Lölöfitu Moi, tidak transparan, dan akutabel yang di laksanakan oleh penguasa anggaran oleh kepala sekolah SMP Negeri 2 Lölöfitu Moi Kabupaten Nias Barat.
Pelaksanaan penyaluran penggunaan anggaran dana BOSP tersebut mulai pada tahu 2020 sampai 2025. Kepala sekolah tidak pernah menggudang kami sebagai dari orangtua siswa, pengurus komite dan juga belum dilaksanakan rapat dewan guru untuk pelaksaan dana BOSP tersebut.
Kami menduga dan menilai bahwa oknum kepala sekolah SMP Negeri 2 Lölöfitu Mõi bahwa dana BOSP tersebut menjadi uang pribadinya, sehingga kepala sekolah tidak trasparan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dana BOSP pada tahun 2020 sampai 2025 yang diduga terindikasi Korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah sebesar 500 juta rupiah. “Kata masyarakat.”
Beberapa jumlah orangtua siswa melaporkan bahwa di sekolah SMP Negeri 2 Lölöfitu Moi ada lima orang jumlah siswa sudah menerima PIP. “Program Indonesia Pintar, sedangkan status pekerjaan orangtua mereka adalah sebagai ASN. Padahal masih banyak anak siswa yang masih layak menerima PIP, karena keluarga anak yang masih belum menerima PIP tersebut tergolong dari anak kurang mampu dan status kerja orangtua mereka sebagai petani atau pekebun. Ucap orangtua siswa kepada wartawan.
“Di tempat terpisah, orang tua siswa melaporkan kepada wartawan bahwa pada tahun 2018 sampai 2022 ada tiga buah laptop sebagai aset sekolah sudah di ambil oleh mantan oknum kepala sekolah untuk kepentingan pribadinya, sehingga sampai Saat ini laptop tersebut masih belum di kembalikan disekolah.”
Berdasarkan informasi dari beberapa jumlah orangtua siswa dan juga pengurusan komite sekolah, dua lembaga turun kelapangan dan melakukan Investigasi dan monitoring serta memantau kinerja dan melakukan pengawasan terkait dugaan penggunaan anggaran dana BOSP yang tidak trasparan dan akutabel.
“Ketua Komnas LP-KPK “Lembaga Pemantau Kebijakan Pemarintah Dan Keadilan” Agustinus Zebua dan Lembaga Pemantau Aset Negara dan Pidana TOPAN -RI Oktarius Ndraha melakukan konfirmasi dan Investigasi terkait dugaan Korupsi dana BOSP di sekolah SMP Negeri 2 Lölöfitu Moi, hari rabu 10/9/25.”
Kedatangan kedua lembaga tersebut, kepala sekolah SMP Negeri 2 Lölöfitu Mõi belum hadir di sekolah untuk memberikan penjelasan dan tanggapan terkait penggunaan anggaran dana BOSP tahun 2020 sampai 2025.
“Oktarius Ndraha Ketua Team Intelijen DPP TOPAN – RI (Team Operasional Penyelamatan ASET NEGARA Republik Indonesia) menegaskan bahwa, “Saya meminta Kepada pihak APH dan APIP segera mengambil tindakan dan turun kelapangan terkait dugaan penggunaan anggaran dana BOSP senilai 500 juta rupiah, bila oknum kepala sekolah terbukti segera di amankan dan di pidanakan.” Ucapnya dengan tegas
“Lima orang jumlah siswa yang menerima PIP yang berasal dari keluarga ASN tersebut segera di berhentikan, laptop yang tiga buah sebagai aset sekolah segera di kembalikan oleh mantan kepala sekolah SMP Negeri 2 Lölöfitu Moi.
“Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat dan juga kepada Inspektorat Nias Barat agar kasus dugaan Korupsi dana BOSP di sekolah SMP Negeri 2 Lölöfitu segera dilakukan audit dan tindakan sesuai dengan perbuatan. “Kata Okta Ndraha
Liputan : Tem – Red