![]()
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali memicu perhatian publik setelah sidang lanjutan mengungkap adanya intervensi dari pejabat tinggi. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta, dan menjadi fokus utama Kejaksaan Agung dalam mengusut tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2012–2021.
Penyidik Siap Hadirkan Banyak Saksi dan Ahli
Kejaksaan Agung telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk membantu proses persidangan. Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, menyatakan bahwa akan ada 34 saksi yang diperiksa, serta delapan orang ahli yang akan memberikan keterangan. Tujuannya adalah untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut melanggar hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa semua fakta yang muncul dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Zet Tedung Allo usai persidangan pertama.
Terdakwa yang Terlibat

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yang hadir adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi dan Anthony Thomas Van Der Hayden. Leonardi pernah menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat, bertindak sebagai tenaga ahli dan perantara dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Gabor Kuti, CEO Navayo International AG, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Ia tidak hadir dalam persidangan karena belum memenuhi panggilan kejaksaan. Kejaksaan tetap menjalankan persidangan meskipun ia tidak hadir.
Pengakuan Terdakwa tentang Arah dari Atas
Leonardi mengaku menerima arahan terkait pengadaan proyek pengelolaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Menurutnya, arahan tersebut berasal dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Desember 2015. Arahan tersebut bertujuan agar slot orbit tersebut tidak diambil oleh negara lain.
Leonardi menjelaskan bahwa satelit sebelumnya menggunakan frekuensi air band sudah berada di orbit. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan satelit baru guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan slot orbit tersebut.
Namun, ia menyatakan bahwa pengadaan Satelit LBN tidak terlaksana sesuai rencana. Akibatnya, Indonesia kehilangan hak atas slot orbit tersebut.
Adanya Intervensi Pejabat Tinggi

Selama sidang, saksi-saksi yang dihadirkan menyebutkan adanya intervensi dari pejabat tinggi dalam pengadaan proyek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Beberapa saksi mengungkapkan bahwa keputusan pengadaan dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang benar. Bahkan, Navayo International AG, yang menjadi mitra dalam proyek tersebut, disebut direkomendasikan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden.
Tindakan Hukum yang Diambil
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Gabor Kuti resmi menjadi DPO setelah beberapa kali tidak hadir saat dipanggil. Kejaksaan tetap berupaya untuk menangkapnya.
Kesimpulan
Sidang koneksitas kasus satelit Kemhan semakin memperkuat dugaan adanya tindakan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta-fakta yang mungkin tersembunyi. Dengan penghadiran banyak saksi dan ahli, harapan besar terletak pada terungkapnya kebenaran sebenarnya dari kasus ini.













Leave a Reply