MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kematian Wendri Mardi dan Dugaan Hilangnya Gapura: Harneti Tegaskan Sikap, Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Loading

Mabesnews.tv. Tanjungpinang — Kematian Wendri Mardi kembali menjadi perhatian. Di tengah proses penyelidikan di Polresta Tanjungpinang, dugaan hilangnya barang bukti berupa gapura turut dipersoalkan dan dinilai perlu mendapat pengusutan serius apabila memiliki keterkaitan dengan perkara.

Laporan Polisi tertanggal 27 Maret 2026 menjadi bagian penting dari proses tersebut. Bagi keluarga, persoalannya bukan sekadar keberadaan sebuah gapura, melainkan apakah seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Wendri Mardi telah ditelusuri secara menyeluruh.

 

Harneti, istri almarhum sekaligus ahli waris, konsisten meminta satu hal: kematian suaminya harus diusut secara terang, objektif dan berdasarkan hukum.

 

Melalui penasihat hukumnya, sikap tersebut kembali disampaikan saat memberikan keterangan lanjutan di Polres Kota Tanjungpinang.

 

Harneti tidak meminta proses hukum diarahkan untuk menghukum pihak tertentu tanpa bukti. Sebaliknya, ia meminta agar tidak ada fakta, keterangan, maupun barang yang berpotensi relevan dengan perkara yang diabaikan sebelum benar-benar diperiksa secara hukum.

 

Bagi Harneti, pertanyaan mengenai kematian suaminya belum selesai.

 

Ia berharap penyelidikan mampu menjawab secara objektif apa yang sebenarnya terjadi, termasuk menelusuri dugaan hilangnya gapura apabila benda tersebut memang mempunyai nilai pembuktian.

 

Pertanyaan mengenai kapan gapura terakhir berada di lokasi, siapa yang mengetahui keberadaannya, siapa yang memiliki akses, apakah terdapat dokumentasi atau saksi, serta apakah perubahan kondisi lokasi berkaitan dengan perkara, merupakan hal-hal yang menurut keluarga perlu diuji melalui mekanisme hukum.

 

Harneti tidak sedang meminta vonis. Harneti meminta kebenaran.

 

Jika tidak ditemukan unsur pidana, keluarga tentu harus menerima berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Namun apabila penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, Harneti berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

 

Ignatius Toka Solly alias Mr Bom (ITS) menyatakan kepercayaannya terhadap proses hukum yang berlangsung.

 

“Saya percaya proses hukum dalam kaitan itu berjalan dengan baik. Kita percaya dengan proses penyelidikan yang berlangsung di Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

 

Kepercayaan tersebut menjadi penting, tetapi harus berjalan bersama profesionalitas, proporsionalitas dan transparansi.

 

Penyidik dituntut memeriksa fakta secara objektif, memverifikasi setiap keterangan dan menelusuri bukti yang relevan.

 

Pandangan ahli hukum yang dikaitkan dengan perkara ini juga menekankan pentingnya pengusutan secara menyeluruh.

 

Akademisi hukum Universitas Indonesia memberikan pandangan mengenai perkara tersebut menekankan agar pengusutan dilakukan sampai tuntas sehingga benang merah peristiwa yang terjadi di ruang terbuka dapat menjadi terang.

 

Prinsipnya jelas: hukum harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan proses yang sah, bukan asumsi.

 

Pada saat yang sama, asas equality before the law harus benar-benar diterapkan.

 

“Semoga hukum tidak tebang pilih. Semoga asas equality before the law, yaitu siapapun bersamaan di depan hukum, benar-benar ditegakkan di Bumi Segantang Lada ini,” tegas ITS.

 

Sikap Harneti sejak awal tetap konsisten: ia ingin mengetahui kebenaran mengenai kematian suaminya melalui proses hukum yang profesional dan adil.

 

Tidak ada permintaan agar seseorang langsung dinyatakan bersalah.

 

Karena itu, dugaan hilangnya barang bukti juga harus ditempatkan dalam koridor hukum: buktikan relevansinya, telusuri faktanya, dan simpulkan berdasarkan alat bukti.

 

Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan.

 

Keluarga Menunggu, Publik Mengawasi

 

Kini perhatian tertuju pada proses hukum di Polresta Tanjungpinang.

 

Bagi Harneti, ini bukan sekadar persoalan sebuah laporan atau sebuah gapura.

 

Ini menyangkut kematian suaminya dan hak keluarga untuk memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang adil.

 

Harneti menunggu jawaban.

 

Keluarga menunggu kepastian.

 

Publik menunggu transparansi.

 

Dan hukum sedang diuji: mampukah seluruh benang merah perkara Wendri Mardi dibuka sampai terang, tanpa tebang pilih dan tanpa mengabaikan fakta yang relevan?

Harneti tidak meminta lebih dari hukum. Harneti hanya meminta hukum bekerja sepenuhnya.

 

SN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *