![]()
MabesNEWS.tv, JAKARTA — Persoalan pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan kembali menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Selasa, 8 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman (BKH) menyoroti pentingnya kejelasan mengenai jenis aset yang dapat dirampas, mekanisme pengelolaannya, hingga transparansi terhadap proses setelah aset tersebut berada dalam penguasaan negara.
Sorotan tersebut menjadi penting karena pemulihan aset tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut bagaimana memastikan proses tersebut dilakukan secara tepat, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi publik, pertanyaan mendasarnya adalah: aset apa yang sebenarnya dirampas, atas dasar hukum apa aset tersebut dirampas, siapa yang menentukan statusnya, bagaimana nilainya dihitung, dan ke mana aset tersebut kemudian berakhir?
BKH mempertanyakan agar jangan sampai kewenangan pemulihan aset justru menimbulkan persoalan baru. Jangan sampai aset yang semestinya tidak masuk kategori untuk dirampas justru ikut dirampas karena proses identifikasi, pembuktian, atau administrasi yang tidak dilakukan secara hati-hati.
Kekhawatiran tersebut menjadi semakin relevan ketika objek aset yang dikelola negara memiliki bentuk dan karakter yang beragam, mulai dari tanah, rumah, kendaraan, uang, emas, hingga komoditas seperti batu bara dan timah.
Setiap jenis aset memiliki karakteristik yang berbeda. Tanah dan rumah berkaitan dengan status kepemilikan serta administrasi pertanahan. Kendaraan memiliki dokumen kepemilikan dan nilai ekonomi yang dapat berubah. Uang membutuhkan pencatatan dan pengelolaan yang jelas, sementara emas dan komoditas tambang memiliki persoalan tersendiri terkait nilai, penyimpanan, kualitas, volume, dan mekanisme penjualan.
Karena itu, pengelolaan aset hasil rampasan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa aset tersebut telah berhasil diselamatkan atau dipulihkan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana aset tersebut dikelola setelah berada dalam penguasaan negara.
Dipertanyakan: Apakah Aset Sudah Diaudit?
Salah satu pertanyaan penting yang mengemuka adalah mengenai audit terhadap aset yang dirampas.
Apakah setiap aset yang telah dirampas telah melalui proses pemeriksaan dan pencatatan yang memadai? Apakah nilai aset telah ditentukan secara objektif? Dan apakah pengelolaan aset tersebut telah atau akan diperiksa oleh lembaga audit negara sesuai dengan kewenangannya?
Pertanyaan ini penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan yang tidak dapat dijelaskan antara nilai aset ketika pertama kali disita, nilai ketika dirampas berdasarkan putusan hukum, dan nilai ketika aset tersebut kemudian dikelola atau dijual.
Transparansi mengenai hal tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui bahwa proses pemulihan aset tidak menciptakan ruang bagi penyusutan nilai, kehilangan aset, ataupun transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, aset negara tidak boleh hanya tercatat di atas kertas. Harus ada jejak administrasi yang jelas sejak aset disita, ditetapkan status hukumnya, diserahkan untuk dikelola, dinilai, dimanfaatkan, hingga apabila dilakukan penjualan, seluruh prosesnya harus dapat ditelusuri.
Jika Dijual, Siapa Pembelinya dan Bagaimana Mekanismenya?
Pertanyaan berikutnya menyentuh tahap yang tidak kalah penting, yakni apa yang dilakukan terhadap aset yang sudah dirampas.
Apakah aset tersebut disimpan, dimanfaatkan oleh negara, dikembalikan kepada negara melalui mekanisme tertentu, atau dijual?
Jika aset tersebut dijual kepada pihak ketiga, mekanisme penjualannya juga harus menjadi perhatian publik.
Pertanyaannya antara lain: apakah penjualan dilakukan melalui lelang resmi? Bagaimana penentuan harga dasar? Siapa yang melakukan penilaian? Siapa yang mengawasi prosesnya? Bagaimana calon pembeli ditentukan? Ke mana hasil penjualan disetorkan? Dan bagaimana negara memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar sistem pengelolaan aset memiliki transparansi dan akuntabilitas yang kuat sejak awal.
Apalagi, nilai aset yang dikelola negara dapat mencapai jumlah yang sangat besar. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa pemulihan aset yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp26,04 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepentingan keuangan negara dalam skala besar.
Jangan Sampai Pemulihan Aset Justru Menimbulkan Masalah Baru
Semangat pemulihan aset pada prinsipnya bertujuan memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati pelaku dan dapat dikembalikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Namun, keberhasilan pemulihan aset tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak aset yang berhasil disita atau dirampas.
Keberhasilan juga harus diukur dari apakah aset tersebut dapat dikelola dengan baik, nilainya tetap terjaga, prosesnya transparan, dan hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat bagi negara.
Jangan sampai negara berhasil mengambil aset, tetapi kemudian nilai aset tersebut menyusut karena terlalu lama disimpan, tidak dikelola dengan baik, atau dijual melalui mekanisme yang tidak memberikan hasil optimal bagi negara.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga sebelumnya menekankan bahwa pengelolaan aset hasil perampasan harus memperhatikan nilai ekonominya dan jangan sampai nilainya justru menyusut.
Karena itu, pertanyaan BKH mengenai mekanisme pengelolaan aset menjadi relevan dalam konteks membangun sistem pemulihan aset yang kredibel.
Tanah, Rumah, Mobil, Uang, Emas hingga Batu Bara Harus Jelas Statusnya
Publik tentu membutuhkan penjelasan yang konkret mengenai nasib setiap jenis aset.
Tanah dan rumah, misalnya, harus jelas status hukum, kepemilikan, sertifikat, lokasi, nilai, serta dasar hukum perampasannya. Jangan sampai terjadi persoalan baru berupa sengketa kepemilikan setelah aset tersebut berada dalam penguasaan negara.
Mobil dan kendaraan lainnya juga perlu dicatat secara jelas mengenai identitas kendaraan, kondisi, nilai saat disita, nilai setelah dirampas, serta tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan tersebut.
Sementara itu, uang dan emas membutuhkan pencatatan yang sangat ketat karena memiliki nilai ekonomi yang langsung dan relatif mudah dialihkan.
Demikian pula dengan batu bara, timah, atau komoditas lainnya. Barang tersebut tidak selalu dapat diperlakukan seperti aset tetap. Ada persoalan volume, kualitas, tempat penyimpanan, biaya pengamanan, harga pasar, dan waktu penjualan yang dapat memengaruhi nilai ekonominya.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai standar yang digunakan Badan Pemulihan Aset dalam menentukan apakah suatu aset akan disimpan, dimanfaatkan, atau dijual.
Transparansi Menjadi Kunci
RDP Komisi III DPR RI dengan Badan Pemulihan Aset pada akhirnya memperlihatkan bahwa tantangan pemulihan aset bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Kritik dan pertanyaan dari parlemen seharusnya dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Apalagi ketika objek yang dikelola adalah aset yang berkaitan dengan perkara pidana dan berpotensi memiliki nilai ekonomi besar.
Di sisi lain, Badan Pemulihan Aset juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan mekanisme yang telah berjalan, termasuk dasar hukum, standar penilaian, proses pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, pelelangan, serta pertanggungjawaban hasil pengelolaan aset.
Dengan demikian, publik tidak hanya mendengar angka mengenai total aset yang berhasil dipulihkan, tetapi juga mengetahui ke mana aset tersebut dikelola dan berapa nilai yang benar-benar kembali kepada negara.
Pada titik inilah pertanyaan BKH menjadi penting: jangan sampai negara berhasil merampas aset, tetapi publik tidak pernah mengetahui secara terang bagaimana aset tersebut kemudian dikelola.
Pemulihan aset harus menjadi instrumen untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Namun, pada saat yang sama, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh hukum, prosedur yang jelas, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Sebab, keadilan bukan hanya tentang mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana. Keadilan juga berarti memastikan tidak ada aset milik pihak yang sah dirampas secara keliru, tidak ada nilai aset negara yang hilang dalam proses pengelolaan, dan tidak ada transaksi yang berlangsung tanpa transparansi.
Karena itu, pertanyaan publik yang perlu terus dikawal bukan hanya “berapa banyak aset yang berhasil dirampas?”, tetapi juga:
Aset apa yang dirampas? Berdasarkan putusan atau dasar hukum apa? Sudah dinilai oleh siapa? Sudah diaudit atau belum? Di mana aset tersebut sekarang? Jika sudah dijual, siapa pembelinya? Berapa harga jualnya? Bagaimana mekanisme penjualannya? Dan berapa hasil akhirnya yang benar-benar masuk ke kas negara?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa pemulihan aset benar-benar menjadi instrumen pemberantasan kejahatan dan penyelamatan keuangan negara, bukan justru menciptakan ruang baru yang menimbulkan kecurigaan publik.
Dengan pengawasan DPR, keterbukaan lembaga penegak hukum, serta mekanisme audit dan pertanggungjawaban yang jelas, pengelolaan aset hasil rampasan diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak pihak yang sah.
Pada akhirnya, pengelolaan aset hasil rampasan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Publik berhak mengetahui kejelasan status, nilai, pengawasan, hingga nasib setiap aset yang telah dirampas negara.
Jangan sampai semangat pemulihan aset justru menimbulkan persoalan baru. Yang harus dipastikan, setiap rupiah dan setiap aset yang berhasil dipulihkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Penulis: Martinus Kondo











Leave a Reply