MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Jangan Takut pada Ancaman Berkedok Wartawan, Pengusaha Adalah Penggerak Ekonomi Negara

Loading

Oleh: Dr. Nursalim, M.Pd.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Kepulauan Riau

 

MabesNEWS.tv, Dunia usaha tidak boleh tunduk kepada intimidasi dari siapa pun yang mengatasnamakan wartawan. Jika seseorang meminta uang, memberikan tekanan, kemudian mengancam akan membuat pemberitaan apabila permintaannya tidak dipenuhi, tindakan seperti itu harus disikapi secara tegas dan tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan pers.

Menurut Dr. Nursalim, M.Pd., pengusaha memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Dunia usaha membuka lapangan pekerjaan, membayar pajak, melakukan investasi, dan menghasilkan aktivitas ekonomi yang memberikan kontribusi bagi negara. Karena itu, pengusaha harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi, pemaksaan, dan praktik yang dapat mengganggu iklim usaha.

“Pengusaha jangan dibuat takut untuk menjalankan usahanya. Mereka adalah salah satu kekuatan ekonomi bangsa dan memberikan kontribusi kepada negara melalui investasi, pajak, lapangan pekerjaan, serta kegiatan ekonomi lainnya. Jangan sampai ada oknum yang menggunakan nama wartawan untuk menekan dan mengganggu dunia usaha,” tegas Nursalim.

Ia menambahkan bahwa wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi dan konfirmasi, serta mematuhi kode etik jurnalistik. Pemberitaan tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti atau memaksa pengusaha, perusahaan, maupun instansi.

Hal yang sama perlu ditegaskan terhadap akun media sosial, termasuk TikTok, yang mengaku sebagai wartawan hanya karena membuat dan menyebarkan konten berita. Memiliki akun TikTok dan membuat konten informasi tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai wartawan atau menjadikan akun tersebut sebagai perusahaan pers.

“Kalau ada akun TikTok yang mengaku wartawan kemudian mengancam pengusaha dengan mengatakan akan menghantam melalui berita apabila tidak diberikan uang, jangan langsung takut. Periksa siapa yang membuat konten, apa medianya, bagaimana proses jurnalistiknya, dari mana sumber informasinya, dan apakah pihak yang diberitakan sudah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Nursalim, pemberitaan yang berisi tuduhan tetapi tidak memiliki dasar fakta yang jelas, tidak melakukan konfirmasi, dan hanya menyampaikan informasi sepihak harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan hukum sesuai konteks persoalannya.

Nursalim menegaskan bahwa kritik dan kontrol sosial tetap harus dihormati. Namun, kritik berbeda dengan intimidasi, dan jurnalistik berbeda dengan ancaman. Apabila terdapat dugaan pemerasan, ancaman, atau perbuatan melawan hukum lainnya, pihak yang merasa dirugikan harus mengamankan bukti dan menempuh jalur hukum yang sesuai.

“Jangan membayar hanya karena takut diberitakan. Kalau memang ada kesalahan, silakan dikritik berdasarkan fakta dan lakukan konfirmasi. Tetapi kalau pemberitaan dijadikan alat untuk meminta uang atau menekan pengusaha, hadapi dengan bukti dan jalur hukum,” tegasnya.

Ia mengajak para pengusaha di Kepulauan Riau agar tetap tenang dalam menghadapi pemberitaan maupun tekanan yang mengatasnamakan pers. Pengusaha harus berani mempertahankan haknya, tetapi tetap mengedepankan cara-cara yang profesional dan sesuai hukum.

“Pengusaha bukan objek yang boleh ditakut-takuti. Pengusaha adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi negara. Karena itu, jangan biarkan intimidasi mengatasnamakan wartawan merusak dunia usaha dan mencoreng nama baik profesi pers,” pungkas Nursalim.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nursalim, M.Pd. di rumah kediamannya kepada awak media pada Kamis, 10 September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *