Nias | MabesNews.TV Polsek Hiliduho melaksanakan Mediasi kedua kasus dugaan penganiayaan dengan secara bersama-sama yang dilaporkan David Reals Grace Waruwu bulan lalu warga Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai (korban)
Berdasarkan surat mediasi dari Polsek Hiliduho dengan Nomor : B/11.a/IX/2025/Reskrim Polsek Hiliduho pada Senin (15/09/2025)
Mediasi tersebut turut menghadiri pihak pelapor (korban) serta keluarga. Kuasa hukum pelapor, Budieli Dawolo, S.H, serta dari tim pihak terlapor, kepala Desa Pelapor, kepala Desa terlapor. Kapolsek dan Kanit Polsek Hiliduho.
“Kapolsek Hiliduho Osiduhugo Daeli menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan hal yang harus dilakukan sebagai palayan masyarakat. Sehingga mana tau pada kesempatan ini kedua belah pihak ada persetujuan untuk berdamai tanpa ada pemaksaan atau intervensi dari pihak Polsek dan juga pihak manapun.
Dalam kasus ini, kami dari polsek tidak ada kepentingan secara pribadi atau ada unsur tertentu, sehingga penanganan kasus ini adanya keterbukaan dan jika kedua belah pihak tidak ada titik perdamaian maka kasus ini dilanjutkan pada tahap selanjutnya
Bila kasus ini berlanjut, maka dilakukan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka kepada terlapor maka di limpahkan di Polres Nias Jika sudah ditetapkan sebagai status tersangka maka kami akan tahan, dan bagi saya jika sudah kami tahan tidak memberi ruang untuk penangguhan. “Kata Kapolsek.
Viktor Waruwu sebagai status terlapor menyampaikan bahwa pihaknya merasa bersalah karena sudah melakuka penganiayaan terhadap diri korban.
“Saya minta maaf dan saya mau berdamai kepada terlapor,” Ujarnya
Menanggapi pengakuan atau permintaan maaf dari terlapor, Davin Real Grace Waruwu menyampaikan bahwa laporannya harus di lanjutkan dan ingin mendapatkan keadilan
” Sampai saat ini saya belum siap berdamai dan berharap agar kasus ini melanjut samapi di pengadilan,” harapnya
“Kami tidak mau berdamai, yang kita inginkan adalah supaya terduga pelaku segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” harap David
David juga yang merupakan anak yatim piatum itu yang tinggal sebatang karang di rumah menyampaikan, selama ini pihaknya merasa tidak senang dan terancam karena terduga pelaku ini bertetangga dengan Desanya. Bahkan kadang dia tidur bukan dirumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Maka saya mohon kepada Bapak Kapolsek Hiliduho juga kepada Bapak Kapolres Nias, agar terduga pelaku penganiayaan bersama-sama terhadap saya segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Agar saya sebagai anak yatim piatum ini bisa mendapatkan keadilan,” harap David dengan nada sedih.
Kuasa Hukum Korban, Budieli Dawolo, S.H, kepada wartawan menyampaikan. Mediasi ini adalah upaya-upaya yang harus dilakukan pihak Polsek sebelum penetapan tersangka. Budieli juga mengapresiasi atas proses yang telah berjalan hingga mediasi kedua ini.
“Karena tidak ditemukan perdamaian maka kita berharap agar Polsek Hiliduho segera menetapka tersangka terduga pelaku, agar klien kita mendapatkan keadilan tentang tentang laporannya yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan,” tegas Budieli Dawolo, S.H,