MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Bupati Oskar Manoppo : Secara Resmi Pemda Boltim Telah Mengusulkan Permintaan Penciutan WIUP PT. ASA

Loading

MabesNews.tv, Boltim,Sulut- Untuk menjawab harapan masyarakat penambang tradisional Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk tetap tersedianya lokasi tambang tradisional di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) Desa Kotabunan. Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur dibawah pimpinan Bupati Oskar Manoppo berdasarkan informasi yang diperoleh Media MabesNews.com secara resmi telah mengusulkan melalui rekomendasi permintaan penciutan WIUP PT. ASA kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Usulan penciutan WIUP melalui sistem plasma pertambangan merupakan sebuah konsep wacana atau usulan kebijakan untuk mengurangi luas wilayah konsesi pertambangan milik perusahan besar atau perusahan inti

lalu mengalihkan lahan hasil penciutan tersebut agar dapat dikelolah oleh masyarakat lokal atau koperasi penambang lpasma.

Meskipun istilah “Sistem Plasma” lebih melekat dan bersifat wajib pada regulasi sektor perkebunan kelapa sawit, adaptasi konsep ini di sektor pertambangan diusulkan sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik agraria, mengakomodasi pertambangan rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi lokal. Secara umum, usulan ini mengadopsi kemitraan hulu-hilir antara korporasi dan masyarakat melalui penciutan WIUP, dimana Perusahaan pemegang izin tambang skala besar melepaskan sebagian wilayah konsesinya (WIUP) dan dialihkan ke kemitraan (Plasma). Lahan yang diciutkan tersebut dialihkan statusnya, misalnya diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

agar bisa ditambang oleh masyarakat. Dan ketika WIUP tersebut di ciutkan melalui sitem plasma, perusahan inti atau perusahan besar bertindak sebagai penampung atau offtaker, pemurni, pengolah hasil tambang, sekaligus memberikan pembinaan teknis terkait keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan atau good mining praktice. Sementara itu, tujuan utama usulan melalui sistem plasma itu sangatlah tepat guna mengurangi sengketa tumpang tindih lahan antata konsesi perusahan pertambangan dengan lahan produktif atau wilayah kelola adat atau masyarakat. Sitem plasma tersebut juga sangat baik untuk legalisasi pertambangan rakyat yaitu wadah alternatif untuk mengubah Pertambangan Tampa Izin (PETI) menjadi legal melalui skema kemitraan yang teratur, dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal yaitu memastikan masyarakat di lingkar tambang mendapatkan hak ekonomi langsung dari komoditas yang ada di wilayah mereka. Apa lagi diketahui bersama bahwa, sebelum adanya WIUP PT. ASA, wilayah pertambangan Kotabunan Panang, Benteng, Tungow, dan Tapa sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini masi dikelolah oleh masyarakat penambang tradisional Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu sebagai tempat kehidupan mereka. Sehingga dengan demikian, walaupun saat ini wilayah pertambangan tradisional Kotabunan tersebut sudah berada di WIUP PT. ASA, hal itu juga tidak harus mengabaikan keberadaan masyarakat penambang tradisional melalui adanya terobosan pemerintah lewat adanya usulan permintaan penciutan WIUP PT.ASA dengan sistem plasma pertambangan.

Menanggapi adanya informasi usulan tersebut, Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan Arsad Mokoagow mengatakan, selaku masyarakat adat kami menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT. ASA, karena bila usulan itu disetujui maka masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak akan kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini sudah dijadikan sebagai tumpuan hidup mereka. Lebih lanjut Arsad menjelaskan, terkait adanya informasi usulan permintaan penciutan tersebut, diharapkan kiranya, lokasi yang diusulkan untuk diciutkan itu benar-benar lokasi yang dapat dikelolah oleh masyarakat penambang tradisional, karena sampai saat ini ada beberapa lokasi yang sedang dikelolah oleh masyarakat penambang tradisional seperti lokasi Panang, Benteng, Tungou, Tapa, Parabo dan Pancurang. Sehingga, diharapkan, bila usulan permintaan penciutan itu disetujui, maka dari beberapa lokasi yang ada itu sala satunya dapat dikelolah oleh masyarakat penambang tradisional melalui adanya usulan penciutan.

Ditempat terpisah, Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo ketika dikonfirmasi Media MabesNews.com (14/9/2026) membenarkan bahwa secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT. ASA.”Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT. ASA kepada Kementerian ESDM, semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional”, jelas Bupati yang akrab disapa Oppo. (Pusran Beeg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *