Mabesnews.tv, Kab.Labuhan Batu – Sumut : Selasa 16 September 2025- Sebuah insiden terkait bendera Merah Putih yang berkibar dalam keadaan sobek terungkap di Afdeling II PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara. Karyawan di fasilitas tersebut diduga tidak mengindahkan simbol negara ini selama jam dinas kerja.
Ketika awak media bersama tim melakukan investigasi, mereka meminta salah satu pegawai untuk menghubungi asisten dan mandor satu. Namun, tanggapan yang diberikan adalah bahwa yang bersangkutan sedang di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 67 huruf b menyatakan bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Ironisnya,saat dikonfirmasi terkait bendera Merah Putih sobek, salah satu krani produksi tidak bisa memberikan jawaban siapa karyawan yang bertanggung jawab atas pengibaran simbol negara tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur sengaja dalam kasus ini.
Hal tersebut asisten afdeling II yang menjabat rangkap dua jabatan di afdeling V inisial Rizki saat di konfirmasi kembali bungkam,sehingga menjadi sorotan publik yang tidak memberikan hak jawab terkait bendera merah putih dalam keadaan sobek melalui alat komunikasi whatsapp 08216157xx28.
Tepat pada pukul 18 : 00 pm asisten tersebut menjawab konfirmasi dengan memberikan terimakasih Informasinya pak sudah kami ganti benderanya pungkasnya,dan tim awak media memberikan komentar walaupun di ganti bendera merah putih tersebut sebagai simbol negara tapi sanksi hukum ada bagi oknum yang diduga unsur sengaja mengibarkan bendera merah putih berkibar sobek di depan kantor pada jam dinas kerjanya.
Media Mabes News.TV bersama tim Media mungkin akan mengusut tuntas kasus ini dan meminta agar oknum yang bertanggung jawab diproses hukum.pihak aparat penegak hukum juga diminta untuk mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukan kuat dugaan tidak mengindahkan bendera merah putih dalam keadaan sobek berkibar dan pengabaian simbol negara.
( RS / Tim ).