MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Seleksi Jabatan Strategis Dipertanyakan, Publik Menuntut Transparansi dan Konsistensi Sistem Merit

Loading

MabesNews.tv | Tanjungpinang — Sebanyak 24 pejabat administrator masuk dalam daftar talent pool untuk mengisi delapan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang masih lowong di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari daftar tersebut, nama Mohd Setioso, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan, menjadi perhatian. Ia disebut sebagai satu-satunya kandidat dari luar lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Keterlibatan pejabat dari lingkungan pemerintah kabupaten dalam pemetaan talenta untuk jabatan strategis tingkat provinsi memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme seleksi, kriteria penilaian, serta dasar pertimbangan pengisian jabatan.

Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan bahwa proses talent pool melibatkan pejabat administrator dari berbagai perangkat daerah.

“Daftar tersebut mencakup pejabat administrator dari berbagai perangkat daerah, mulai dari sektor kesehatan, lingkungan hidup, hingga pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ujarnya.

Delapan jabatan yang menjadi sasaran pengisian meliputi Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Jabatan-jabatan tersebut memiliki posisi penting dalam pengawasan pemerintahan, pengelolaan kebijakan publik, pelayanan masyarakat, hingga tata kelola anggaran daerah.

Karena itu, proses pengisiannya tidak hanya berkaitan dengan penempatan aparatur, tetapi juga menyangkut kualitas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kepri.

API Kepri: Sistem Merit Jangan Menjadi Formalitas

Aliansi Peduli Indonesia Kepulauan Riau (API-Kepri), melalui Ketua Bidang Administrasi Publik, menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses pengisian JPT Pratama.

Menurut API-Kepri, kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kesesuaian pengalaman harus menjadi dasar utama dalam menilai setiap kandidat.

“Proses seleksi juga perlu disertai transparansi mengenai kriteria penilaian, tahapan seleksi, serta dasar penetapan kandidat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengembangan karier aparatur berjalan berdasarkan sistem merit dan kebutuhan organisasi, bukan semata-mata pertimbangan kedekatan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

API-Kepri menilai, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan pengisian jabatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan kelembagaan.

Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh kandidat akan dinilai berdasarkan standar yang sama, dengan rekam jejak dan kompetensi sebagai pijakan utama?

Tercantumnya nama Mohd Setioso maupun kandidat lainnya dalam daftar talent pool belum dapat dimaknai sebagai kepastian pengangkatan.

Pemetaan talenta merupakan bagian dari proses pengembangan aparatur. Adapun pengisian JPT Pratama tetap harus mengikuti persyaratan, tahapan seleksi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalaman Setioso dalam pengelolaan pendapatan daerah dapat menjadi bagian dari rekam jejak yang dinilai. Namun, kesesuaian kompetensinya dengan jabatan yang dituju tetap harus diuji melalui mekanisme yang objektif.

Publik Menunggu Keterbukaan

Delapan jabatan strategis yang akan diisi memiliki konsekuensi langsung terhadap arah kebijakan, pengawasan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Kepri.

Oleh sebab itu, proses seleksi dituntut tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Dasar penilaian, kriteria kompetensi, dan mekanisme pengambilan keputusan perlu dijelaskan secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Publik berhak mengetahui apakah proses pengisian jabatan strategis tersebut benar-benar mengedepankan sistem merit atau masih menyisakan ruang pertanyaan mengenai objektivitasnya.

 

Pada akhirnya, keputusan pengangkatan pejabat definitif menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses seleksi dan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam memastikan pengisian delapan JPT Pratama berlangsung secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

ARF-6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *