Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bacakan Tuntutan 2 (dua) orang terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi STUDY BANDING YANG Di LAKSANAKAN BKAD PEUSANGAN RAYA di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat, 19 September 2025,
Dalam tuntutannya JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan terhadap :
1. TMP selaku Camat Peusangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 3(tiga) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000( seratus juta Rupiah) subsider 3 bulan
2. S selaku Ketua BKAD Peusangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah) subsider 3 bulan
kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka TMP selaku Camat Peusangan dan tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.
Kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan, pada bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan terdapat penggelembungan harga serta ada beberapa kegiatan yang fiktif.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 26 September 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukum.##