![]()
KARO, MabesNEWS.TV — Puluhan warga Desa Bintang Meriah, Kabupaten Karo, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Karo, Senin (21/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait dana simpanan mereka di Koperasi Mega Gotong Royong yang disebut belum dapat dicairkan.
Membawa sejumlah spanduk, warga meminta kepastian mengenai keberadaan dan pengembalian dana yang telah mereka simpan selama bertahun-tahun di koperasi tersebut.
Warga juga meminta pihak yang disebut sebagai pendiri sekaligus pengawas Koperasi Mega Gotong Royong, Dra. Lusia br. Sukatendel, M.SP., yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Karo, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Salah seorang anggota koperasi, Surya Nelson Sinulingga (67), mengaku telah lama menyimpan uangnya di koperasi. Namun, ia mengatakan hingga kini dana tersebut belum dapat ditarik.
“Hanya janji-janji yang kami terima. Tabungan yang kami kumpulkan bertahun-tahun tidak bisa kami ambil sama sekali,” ujar Surya.
Ia mengatakan dana tersebut dikumpulkan sedikit demi sedikit dan rencananya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari modal bertani, biaya pendidikan anak hingga kebutuhan sehari-hari.
Keluhan serupa disampaikan Evi Andina Beru Kaban (41). Ia berharap dana simpanan anggota segera dikembalikan karena sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami memohon agar simpanan kami segera dibayarkan kembali. Itu adalah hak kami dan merupakan kebutuhan pokok keluarga,” tegas Evi.
### Warga Soroti Perubahan Nominal Santunan
Selain persoalan pencairan simpanan, warga juga mempertanyakan perubahan nominal santunan yang disebut pernah dijanjikan kepada anggota koperasi.
Menurut warga, nominal santunan yang sebelumnya disebut sebesar Rp3 juta kemudian berubah menjadi Rp6 juta, sebelum akhirnya disebut kembali menjadi Rp1 juta.
Perubahan tersebut dipertanyakan karena warga menginginkan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penetapan nominal santunan.
### Ketua DPRD Karo Terima Perwakilan Warga
Menyikapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani br. Tarigan, menerima perwakilan warga dan mendengarkan langsung keluhan yang mereka sampaikan.
Perwakilan warga kemudian diajak masuk ke ruang rapat untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD disebut memberikan waktu tiga hari kerja untuk mengupayakan penyelesaian atas persoalan yang disampaikan warga.
Meski demikian, warga tetap meminta agar pihak yang mereka persoalkan dapat hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan dana simpanan tersebut.
### Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum yang mendampingi warga, Nov Trakapta Putra Kaban, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal tuntutan para anggota koperasi.
Menurut Nov, persoalan tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian, terutama terkait kejelasan dan pengembalian dana simpanan anggota.
“Dra. Lusia br. Sukatendel, M.SP., wajib menyelesaikan masalah ini dengan sungguh-sungguh dan segera. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada penyelesaian nyata dan uang simpanan belum dikembalikan, kami akan turun ke lapangan menyampaikan aspirasi kepada masyarakat dan menempuh jalur hukum resmi ke Polres Karo,” tegas Nov.
Warga berharap persoalan tersebut tidak kembali berakhir dengan janji tanpa kepastian. Mereka meminta adanya langkah nyata, transparansi, serta pertanggungjawaban yang jelas terkait dana simpanan anggota.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi koperasi. Dana yang mereka tuntut merupakan simpanan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dan diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan keluarga.
Warga berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian sehingga hak-hak anggota memperoleh kepastian dan dana simpanan mereka dapat dikembalikan.
(Ringga Surbakti)











Leave a Reply