MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Kabupaten Langkat: Update Terbaru

Loading

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan tersangka. Proyek ini, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp14 miliar, menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan aktivis anti-korupsi.

Penyelidikan Awal dan Temuan Lapangan

Proyek jalan provinsi kabupaten langkat dugaan korupsi

Proyek peningkatan infrastruktur jalan di ruas Sp Jalan Negara–Sp Sendayan, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, telah menimbulkan dugaan penyimpangan. Badko HMI Sumut melakukan investigasi dan menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Mereka mengungkapkan bahwa ketebalan aspal hotmix tidak sesuai standar, titik pengaspalan menyimpang dari rencana awal, serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan perhitungan biaya, harga pekerjaan hotmix per meter persegi mencapai Rp787.500. Dengan lebar jalan 3,5 meter dan panjang 3.100 meter, nilai pengerjaan hotmix diperkirakan sebesar Rp8,54 miliar atau sekitar 61% dari total nilai kontrak. Namun, hasil di lapangan menunjukkan banyak bagian jalan yang dikerjakan tidak merata, tidak sesuai bestek, bahkan masih dalam kondisi rusak.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dugaan korupsi pembangunan jalan kabupaten langkat

Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang atau pengadaan manipulatif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Badko HMI Sumut menegaskan pentingnya pendekatan hukum berbasis bukti. Dalam sistem hukum yang menjunjung asas due process of law, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus bertindak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, mereka tengah mempersiapkan laporan resmi lengkap dengan dokumen teknis, dokumentasi lapangan, dan data pembanding harga satuan sebagai bentuk pelaporan yang sah dan substantif.

Peran Kejaksaan dan Proses Hukum

Kejaksaan Tinggi Sumut kini sedang memproses kasus ini. Meski belum ada informasi resmi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, upaya untuk menuntaskan kasus ini terus dilakukan. Kejati Sumut juga sedang memantau perkembangan penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp50 miliar.

M. Sihotang, dari bidang humas Kejati Sumut, menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat masih terus berproses di Kejari Langkat. Ia memastikan bahwa SOP masih berjalan dengan baik sampai penyidikan dan akan menetapkan tersangka. Terkecuali jika tidak berjalan, Kejati Sumut akan ambil alih.

Tuntutan Partisipasi Publik

Badko HMI Sumut menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Jika dugaan penyimpangan terbukti, pihak-pihak yang terlibat—baik dari unsur pemerintah maupun kontraktor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka juga menyambut baik peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas proyek jalan Sendayan. Hasil audit tersebut diharapkan menjadi pintu masuk penting bagi proses hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan anggaran.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Langkat merupakan isu serius yang memerlukan penanganan cepat dan transparan. Kejaksaan Tinggi Sumut diharapkan dapat segera menetapkan tersangka dan memberikan keadilan bagi rakyat yang merasa dirugikan. Partisipasi publik melalui aksi dan pelaporan juga sangat penting dalam memastikan keberlanjutan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *