MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Wisata Kampung Durian Pesanggrahan Menanti Kepastian SK bupati cilacap

Loading

Mabesnews.tv, CILACAP, 23 September 2026 — Upaya melegalkan serta mengembangkan potensi wisata Kampung Durian di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan, kini berfokus pada pemenuhan regulasi dan pencapaian status resmi sebagai Desa Wisata melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cilacap. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat serta memperjelas tata kelola antara Pemerintah Desa, BUMDes, dan masyarakat pemilik lahan.

Mengejar Penetapan SK Bupati dan Kelengkapan Berkas

Berdasarkan ketentuan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kabupaten Cilacap, penetapan status Desa Wisata resmi dilakukan secara individual (satu SK Bupati untuk satu Desa Wisata) setelah melalui tahapan pencanangan dan penilaian. Desa Pesanggrahan yang mengusung tematik Budaya dan daya tarik Kampung Prapen serta potensi agro wisata seperti Kampung Durian perlu mengantongi SK Bupati Cilacap untuk mempertegas klasifikasinya.

Untuk memperoleh SK Bupati tersebut, pengelola desa wisata dan pemerintah desa diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan teknis dan administrasi, meliputi:

• Kelembagaan yang Sah: Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pengelola serta penetapan BUMDes/Pokdarwis.

• Dokumen Perencanaan & Profil: Profil wilayah, data kunjungan wisatawan, serta kepastian tata ruang dan mitigasi bencana.

• Legalitas Kerja Sama (MoU): Kepastian aturan pembagian hasil dan hak pengelolaan atas lahan masyarakat yang dijadikan kawasan destinasi wisata.

Kejelasan Dokumen MoU Lahan Kampung Durian

Dalam proses menuju legitimasi resmi tersebut, persoalan fisik dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara desa dan petani pemilik lahan Kampung Durian turut menjadi perhatian.

Mantan Sekretaris Desa Pesanggrahan, Yusuf, mengingatkan pentingnya keberadaan fisik dokumen MoU sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan administrasi dan keberlanjutan BUMDes.

“Sejauh ini fisik dokumen MoU yang mengatur regulasi pembagian hasil dan masa kontrak dengan petani pemilik lahan harus jelas dan terarsip dengan baik. Keberadaan berkas hukum ini sangat penting agar saat ada pergantian kepemimpinan, pimpinan baru memiliki dasar hukum yang sah dalam melanjutkan pengelolaan kawasan wisata,” ungkap Yusuf, 21 September 2026.

Penegasan Kepala Desa Tugiman: Rembuk Warga dan Legalitas Berjalan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pesanggrahan, Tugiman, menegaskan bahwa pemerintah desa sejak awal telah menempuh jalur musyawarah (rembuk warga) bersama para masyarakat pemilik lahan yang kawasannya digunakan untuk tempat wisata. 22 September 2026, di ruang kerjanya pada awak media.

Tugiman mempertegas bahwa kesepakatan awal dan penyusunan MoU dengan pemilik lahan dilaksanakan atas dasar mufakat terbuka. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahan masyarakat berjalan saling menguntungkan dan mendukung pemenuhan berkas pengajuan Desa Wisata ke tingkat kabupaten.

“Prinsip kami jelas, pembangunan kawasan wisata ini murni untuk memajukan Desa Pesanggrahan dan menyejahterakan warga. Proses rembuk warga dan penyusunan MoU dengan pemilik lahan sudah kita laksanakan bersama secara terbuka. Seluruh pengelolaan program juga sudah diperiksa oleh instansi berwenang seperti Inspektorat dan Kejaksaan dengan hasil sesuai prosedur. Kami fokus melengkapi administrasi agar penetapan SK Bupati dapat terealisasi,” tegas Tugiman.

Harapan Penguatan BUMDes dan PADes

Dengan terbitnya SK Bupati Cilacap kelak, Kampung Durian di Desa Pesanggrahan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga membuka akses pembinaan, promosi resmi, serta kemitraan yang lebih luas. Tata kelola BUMDes yang profesional dengan skema pembagian hasil yang adil (BUMDes, Kelompok Usaha, dan Pelaksana) diharapkan mampu menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berkelanjutan…(mukharis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *