Gunungsitoli | MabesNewsTV – Tujuan Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggota melalui tiga bidang usaha utamanya: simpan pinjam, Osseda Training Centre, dan usaha produk VCO
Fungsi koperasi ini meliputi pengembangan potensi ekonomi anggota, penyediaan fasilitas simpan pinjam dengan bunga ringan, pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, pengembangan usaha produk, serta memupuk kerjasama dan kemandirian anggota dalam membangun tatanan perekonomian.
Hal tersebut, sangat disayangkan seorang anggota karyawan Kontrak dari koperasi Osseda Nias menghilangkan kepercayaan nasabah dan juga mencoreng nama baik lembaga koperasi Osseda Nias, sehingga anggota karyawan Osseda tersebut dirinya terseret di jeratan hukum.
Dengan demikian setelah beberapan bulan kasus Penggelapan uang dari koperasi Osseda Nias diduga telah dilakukan oleh Ester Aulya Mendrofa telah bergulir di Polres Nias.
Kasus dugaan Penggelapan Uang tersebut terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditubuh Koperasi Osseda Cabang Nias Utara. Akhirnya penyidik Polres Nias menetapkan terduga pelaku sebagai status tersangka.
Darnasyam Harefa Alias Ina Kaivan telah membuat laporan secara resmi di wilayah hukum Polres Nias dengan nomor : LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025, sebagai terlapor Ester Aulya Mendrofa alias Aulya.
Dalam surat pemberitahuan penetapa tersangka yang diterbitkan Polres Nias, Nomor: S. Tap/ 112. /IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025. Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah menetapkan Aulya sebagai status tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana penggelapan dalam Jabatan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 09.30 Wib di Jl. Gowezalawa Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara tepatnya di Kantor Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias Cabang Nias Utara,” Tulisnya dalam surat itu.
Melalui Kasi Humas Polres Nias membenarkan bahwa Ester Aulya Mendrofa telah di tetapkan sebagai tersangakai setelah proses penyidikan.
“Ya, telah dilakukan serangkaian Proses Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Darnasyam Harefa sehingga setelah dilaksanakan Gelar Perkara terhadap terlapor ESTER AULYA MENDROFA ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkap Kasi Humas Motivasi Gea saat dikonfirmasi wartawan, (20/09/2025).
Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, S.H, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyedik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV saya sangat tanggap dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
“Kinerja penyidik Unit IV sangat saya apresiasi, karena sejak bergulirnya kasus ini pihak penyidik sangat melakukan proses hukum secara profesional hingga penetapan tersangka,” ucap Budi.
Selain itu Kata Budi, meskipun terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak tinggal diam begitu saja, dan berharap agar Polres Nias segera melakukan penahanan.
Liputan : Okta Ndraha