• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home HUKUM

Diduga Ester Aulya Mendröfa Resmi Jadi Status Tersangka Penggelapan Uang Di Koperasi Osseda

Okta Ndraha by Okta Ndraha
September 20, 2025
in HUKUM
0
Diduga Ester Aulya Mendröfa Resmi Jadi Status Tersangka Penggelapan Uang Di Koperasi Osseda
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli | MabesNewsTV – Tujuan Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggota melalui tiga bidang usaha utamanya: simpan pinjam, Osseda Training Centre, dan usaha produk VCO

Fungsi koperasi ini meliputi pengembangan potensi ekonomi anggota, penyediaan fasilitas simpan pinjam dengan bunga ringan, pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, pengembangan usaha produk, serta memupuk kerjasama dan kemandirian anggota dalam membangun tatanan perekonomian.

Hal tersebut, sangat disayangkan seorang anggota karyawan Kontrak dari koperasi Osseda Nias menghilangkan kepercayaan nasabah dan juga mencoreng nama baik lembaga koperasi Osseda Nias,  sehingga anggota karyawan Osseda tersebut dirinya terseret di jeratan hukum.

Dengan demikian setelah beberapan bulan kasus Penggelapan uang dari koperasi Osseda Nias diduga telah dilakukan oleh Ester Aulya Mendrofa telah bergulir di Polres Nias.

Kasus dugaan Penggelapan Uang tersebut terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditubuh Koperasi Osseda Cabang Nias Utara. Akhirnya penyidik Polres Nias menetapkan terduga pelaku sebagai status tersangka.

Darnasyam Harefa Alias Ina Kaivan  telah membuat laporan secara resmi di wilayah hukum Polres Nias dengan nomor  : LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025, sebagai terlapor  Ester Aulya Mendrofa alias Aulya.

Dalam surat pemberitahuan penetapa tersangka yang diterbitkan Polres Nias,  Nomor: S. Tap/ 112. /IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025. Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah menetapkan Aulya sebagai status tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana penggelapan dalam Jabatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 09.30 Wib di Jl. Gowezalawa Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara tepatnya di Kantor Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias Cabang Nias Utara,” Tulisnya dalam surat itu.

Melalui Kasi Humas Polres Nias membenarkan bahwa Ester Aulya Mendrofa telah di tetapkan sebagai tersangakai setelah proses penyidikan.

“Ya, telah dilakukan serangkaian Proses Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Darnasyam Harefa sehingga setelah dilaksanakan Gelar Perkara terhadap terlapor ESTER AULYA MENDROFA ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkap Kasi Humas Motivasi Gea saat dikonfirmasi wartawan, (20/09/2025).

Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, S.H, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyedik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV saya  sangat tanggap dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

“Kinerja penyidik Unit IV sangat saya apresiasi, karena sejak bergulirnya kasus ini pihak penyidik sangat melakukan proses hukum secara profesional hingga penetapan tersangka,” ucap Budi.

Selain itu Kata Budi, meskipun terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak tinggal diam begitu saja,  dan berharap agar Polres Nias segera melakukan penahanan.

 

Liputan  : Okta Ndraha 

Previous Post

Mari Kita Belajar Bersama Tentang Arti Makna Pribahasa

Next Post

Wow Heru bandar sabu di desa sei tampang tak tersentuh hukum

Okta Ndraha

Okta Ndraha

Next Post
Wow Heru bandar sabu di desa sei tampang tak tersentuh hukum

Wow Heru bandar sabu di desa sei tampang tak tersentuh hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb