• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home NASIONAL

SCANDAL VIDIO CALL SEX SECOLI (VCS) Oknum Guru PNS SMA BHAKTI MULYA Bernama SUGI Warga Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Lampung Barat Viral

Admin by Admin
September 22, 2025
in NASIONAL
0
SCANDAL VIDIO CALL SEX SECOLI (VCS) Oknum Guru PNS SMA BHAKTI MULYA Bernama SUGI Warga Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Lampung Barat Viral
0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.tv, Lampung Barat–Lagi Lagi Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng Oleh skandal vidio asusila yang menyeret Sepasang Sejoli Yang Sama sama Sudah Memiliki Suami Dan Istri, Belakangan indentitas Si Pria Inisial SH warga Pekon Tugu Ratu dikecamatan Suoh, Adalah Seorang ASN Aparatur sipil negara Guru PPPK Disalah Satu Sekolah SMA Yang berada dikecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat , Provinsi Lampung, menjadi perhatian publik. Sebuah video call seks (VCS) diduga melibatkan SG oknum guru PNS PPPK , dengan seorang Wanita Muda warga Pekon SumberAgung Kecamatan Suoh, kabupaten Lampung Barat Berinisial IA., Hubungan Terlarang Ini Diduga Telah Terjalin, SG Si Pria Oknum Guru PNS PPPK Yang bertugas Di SMA BHKTI MULYA Perbuatan ini sangat tak pantas dilakukan oleh seorang guru, Seorang yang seharus nya menjadi suri tauladan bagi siswa siswi ddiknya bukan malah sebalik nya

Menurut keterangan Narasumber Saat Dikonfirmasi Awak Media 21/09/2025
Mengatakan Bahwa Hubungan Terlarang SG Dengan si wanita Pasangan Selingkuh nya Telah Lama Terjalin, Si Wanita inisial IA Diketahui Warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh Lampung Barat, IA Yang Sudah memiliki Suami dengan Dua Orang Anak, Perselingkuhan Ini Dibongkar Suami Dari si wanita IA, Karna Sang Suami Curiga Tingkah laku sang istri mulai berubah Tak Seperti biasa nya.

Menurut sumber Terungkap nya Hubungan Asmara Terlarang Oknum guru PPPK inisial SG yang mengajar Disalah Satu Sekolah SMA Ternama Yayasan BHKTI MULYA Dengan Istri nya, Berawal dari kecurigaan Suami Melihat Ada yang ganjil dengan prilaku dan Tingkah si istri karna yang biasa nya istri penyayang Perhatian, ini Malah sebaliknya sipat prilaku berubah drastis, Seolah tak peduli lagi kepada nya dan kudua anak mereka.

Merasa ada yang tak beres dengan Tingkah laku Sang istri Suami dari IA Selingkuhan Oknum guru PNS Ber,inisial SG Ini Mengambil ponsel milik Istri nya, ketika suami IA Membuka isi Ponsel Si istri dan Tertuju ke Aplikasi Album photo dan Vidio disitu ditemukan berapa item vidio dan photo terhapus, Setelah Photo,vidio tersebut dipulihkan kembali Suami IA Kaget Melihat rekaman Vidio call sex (VCS) istri Dengan Peria Lain, Merasa tak percaya marah serta kecewa Suami IA nya Menyakan langsung kepada sang istri
Dan Hal itu di Akui Semua uiih Istri Nya ujar Sumber.

Ditempat Terpisah Awak media Mencoba Mengkonfirmasi Oknum guru PPPK SG 21/09/2025 Melalui Sambungan Telefon Seluler whatsap, untuk Menanyakan Tentang Dugaan Perselingkuhan nya dengan wanita yang memiliki Suami, Dan kebenaran vidio asusila, Vidio call sex (VCS) Bahkan melakukan Adegan yang tak senonoh Ya itu Coli Namun Tak ada tanggapan sampai diterbitkan nya berita ini belum ada keterangan resmi dari oknum guru PNS SG.

Bagi Aparatur sipil Negara ( PNS )yang terbukti selingkuh dapat menghadapi sanksi disiplin berat sansi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Selain sanksi disiplin, PNS yang selingkuh juga bisa diancam pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal 9 bulan, jika ada laporan dari pasangan sah yang dirugikan.(TOMI)

Previous Post

Dua Unit Perumahan Karyawan PTPN IV Ragional I Kebun Bandar Pulau Hagus Terbakar.

Next Post

Apel Pagi Hari Senin, Kepala Kampung Banjar Agung Tekankan Disiplin dan Kinerja Pegawai

Admin

Admin

Next Post
Apel Pagi Hari Senin, Kepala Kampung Banjar Agung Tekankan Disiplin dan Kinerja Pegawai

Apel Pagi Hari Senin, Kepala Kampung Banjar Agung Tekankan Disiplin dan Kinerja Pegawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb