![]()
MABESNEWS.tv. SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Praktik penjualan tiket tanpa tempat duduk atau non-seat oleh PT Pelni kini memunculkan sorotan luas terkait kapasitas angkut, jaminan keselamatan, kenyamanan penumpang, hingga peran pengawasan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), (28/09/2026).
Persoalan ini dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur pelayanan, keselamatan, kenyamanan, serta pengawasan penyelenggaraan angkutan penumpang laut.
Seorang penumpang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan kepada awak media bahwa tiket dengan tempat tidur sudah habis, namun penjualan tiket non-seat/ tempat tidur tetap dilakukan.
“Untuk saat ini tiket seat/tempat tidur KM.Gunung Dempo sudah habis, tapi Pelni masih menjual tiket non-seat,” ujar penumpang tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika tempat tidur sudah penuh, atas dasar apa tiket tambahan masih dijual? Apakah jumlah penumpang tersebut masih berada dalam batas kapasitas yang diizinkan dan tercatat secara sah dalam daftar muatan atau manifest kapal?
Publik menilai persoalan ini bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan menyangkut aspek keselamatan pelayaran. Penumpang yang tidak memiliki tempat tidur tetap berisiko menempati ruang yang dapat menghambat jalur evakuasi maupun akses peralatan keselamatan jika terjadi keadaan darurat.
Di sisi lain, peran pengawasan KSOP turut dipertanyakan. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi keselamatan dan kelaiklautan kapal di pelabuhan, publik menuntut kejelasan: apakah KSOP mengetahui praktik penjualan tersebut? Apakah seluruh penumpang tercatat dalam manifest? Dan apakah jumlahnya masih sesuai kapasitas resmi kapal?
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Operasional Pelni melalui pesan singkat, namun belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi.
Masyarakat berharap pihak Pelni maupun KSOP memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai dasar hukum penjualan tiket non-seat, batas kapasitas penumpang, mekanisme pencatatan, serta pengawasan yang diterapkan. Keselamatan dan kenyamanan setiap penumpang, tegas publik, harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan.
Arpp🇮🇩












Leave a Reply