MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Kaltim Selidiki Penyelewengan Dana Kompensasi Lahan Tambang di Kutai Barat

Loading

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Terbaru, pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana kompensasi lahan tambang di Kabupaten Kutai Barat. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penggunaan uang negara yang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Penyidikan Dilakukan untuk Mengungkap Fakta Terkini

Kejati Kaltim pemeriksaan saksi kasus tambang di Kutai Barat

Menurut informasi yang dihimpun, tim jaksa penyidik Kejati Kaltim telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Salah satu saksi yang diperiksa adalah FK, seorang mantan Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa ketiga saksi lainnya, yaitu Y selaku Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa, RKM selaku Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011, serta D selaku Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya (Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011). Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Dugaan Korupsi di Sektor Pertambangan

Kejati Kaltim investigasi dana tambang di Kutai Barat

Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan tidak hanya terjadi di Kutai Barat, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Contohnya, di Kabupaten Bondowoso, ada dugaan korupsi pengadaan lahan kompensasi yang melibatkan PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Dalam laporan Jack Center, ditemukan indikasi adanya permainan sejumlah oknum pejabat tinggi di Pemda Bondowoso dalam proses pengadaan lahan kompensasi. PT BSI disebut telah menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp50 juta per hektare, tetapi masyarakat hanya menerima sekitar Rp15 juta per hektare. Sisanya diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat.

Upaya Penyelamatan Aset Negara

Di samping kasus di Kutai Barat, Kejati Kaltim juga mengungkap temuan besar dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyidik menyita uang tunai mencapai Rp214,28 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal di sektor pertambangan. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi, termasuk mata uang asing dan barang mewah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memuluskan pihak swasta mengeruk hasil bumi secara tidak sah di lahan negara. Nilai kerugian negara yang ditemukan tim penyidik berpotensi mencapai hampir triliunan rupiah.

Langkah Kejati Kaltim dalam Menangani Kasus

Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak perusahaan. Tiga tersangka dari unsur pejabat merupakan mantan kepala dinas pertambangan di Kutai Kartanegara. Penyidikan ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026.

Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya langkah-langkah seperti penyitaan aset dan pemeriksaan saksi, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan penggunaan dana negara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejati Kaltim akan terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kepentingan umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *