MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Jatim Selidiki Korupsi Dana Hibah Pemprov Melalui Aspirasi DPRD di Madura

Loading

Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menjadi perhatian publik. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan aspirasi DPRD di wilayah Madura. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang cukup signifikan.

Pengalokasian Dana Hibah yang Tidak Wajar

Kejaksaan Jatim memeriksa saksi terkait dana hibah SMK

Salah satu temuan utama dari penyidikan Kejati Jatim adalah adanya pemotongan nilai bantuan dana hibah yang tidak wajar untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jatim pada tahun 2017. Dalam laporan yang dirilis oleh Kejati Jatim, dana sebesar Rp 65 miliar dialokasikan untuk bantuan hibah barang kepada SMK tersebut. Namun, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa nilai bantuan yang diterima hanya sekitar Rp 2 juta per sekolah.

“Temuan kami menunjukkan ada selisih yang cukup signifikan antara alokasi dana dengan nilai barang yang diterima SMK,” ujar Mia Amiati. “Hitungan kasar menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.”

Penyidikan Terbuka dan Pemeriksaan Saksi

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025. Sejauh ini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa, termasuk kepala sekolah SMK, pejabat dinas pendidikan, serta pihak swasta yang terlibat dalam tender pengadaan barang.

Beberapa poin penting yang ditemukan selama penyidikan antara lain:

  • Barang yang dikirim tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah.
  • Harga barang yang terlalu mahal dibandingkan dengan standar pasar.
  • Adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh pihak terkait.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih dalam proses analisis dan pemeriksaan lebih lanjut.

Hubungan dengan Kasus Hibah DPRD Jatim

Kasus dana hibah SMK swasta di Jatim tidak terlepas dari konteks yang lebih luas terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus serupa, termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak dan staf ahli DPRD Jatim, Rusdi.

Dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, jaksa KPK menyebutkan bahwa pengalokasian dana hibah pokok pikiran DPRD Jatim melampaui batas maksimal yang disarankan oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktanya, alokasi dana hibah tersebut mencapai 11,6 persen dari PAD pada tahun anggaran 2021 dan kembali meningkat pada 2022.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Selain sahabat dan staf DPRD, ada dugaan keterlibatan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dalam kasus ini. Bahkan, KPK sempat menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya pada April 2025.

Kasus ini juga memicu aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Kawal Jatim (Jaka Jatim), yang menuntut agar penyidik membongkar korupsi dana hibah APBD Jatim hingga tuntas.

Langkah Kejati Jatim dalam Penyelidikan

Kejati Jatim mengklaim bahwa penyidikan kasus dana hibah di Madura akan terus berjalan. Mia Amiati menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang relevan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga audit seperti BPKP Jatim untuk menentukan besaran kerugian negara secara akurat.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional,” ujar Mia Amiati.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim melalui aspirasi DPRD di Madura menunjukkan adanya sistematisasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang besar. Kejati Jatim dan KPK berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan menetapkan tersangka yang terlibat. Proses penyelidikan ini tidak hanya penting untuk keadilan, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap penggunaan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

[IMAGE: Kejati Jatim investigasi dana hibah DPRD Madura]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *