• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home NASIONAL

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

Admin by Admin
September 25, 2025
in NASIONAL
0
Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mabesnews.tv, BALANGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno melakukan perlawanan atas kasus korupsi yang menyeretnya. Sejak 17 September lalu, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Kini sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai, dititipkan selama 20 hari.

Perlawanan hukum ini, dipercayakan Sutikno kepada Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin dikenal pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang dihabisi oleh atasannya sendiri, Kepala Propam Polri, kala itu, Inspektur Ferdy Sambo.

Sebagai langkah pertama, Rabu (24/9) mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin. “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.

 

Kamarudin Simanjuntak tertarik untuk menangani kasus ini setelah melihat Sutikno diduga mendapat perlakuan diskriminatif. “Perlakuan terhadap Sutikno, kami duga ada perbedaan, itu nanti yang akan kita perdebatkan di praperadilan minggu depan,” ujarnya. Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin. “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/6/2025). Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.

 

Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu. Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

 

Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

 

Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi. Mangantar bilang padahal saat itu, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi. “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

 

Mangantar mengatakan persyaratan yang tak dipenuhi itu di antaranya majelis taklim belum punya tanah dan belum berjalan selama dua tahun. Sutikno memang tak menikmati hasil korupsi. Namun, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus.

“Saat ini pemeriksaan lebih lanjut tentang keterlibatan Sutikno dan melakukan persiapan pemberkasan perkara,” jelasnya. Tolong koreksi, dan langsung perbaiki, termasuk judulnya, buat lebih ciamik, enak dibaca dan mudah dipahami, tanpa mengurangi substansi makna, pungkas. penulis : usin

Previous Post

Kapolres Boltim, Kapolres Kotamobagu,Dandim 1303 dan Densus 88 AT Polri, Ajak Pelajar Waspadai Radikalisme, Intoleransi, dan Terorisme

Next Post

Babinsa Koramil 01/Bireuen Pantau Harga Daging di Pasar Tradisional.

Admin

Admin

Next Post
Babinsa Koramil 01/Bireuen Pantau Harga Daging di Pasar Tradisional.

Babinsa Koramil 01/Bireuen Pantau Harga Daging di Pasar Tradisional.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb