MabesNews.TV, Boltim,Sulut- Sungguh sangat disayangkan ketika mengetahui adanya indikasi bahwa di rumah sala satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yaitu RL alias Rev tepatnya yang berada di Desa Paret Kecamatan Kotabunan diduga terdapat timbunan kayu olahan.
Indikasi adanya keberadaan timbunan kayu olahan di rumah sala satu oknum anggota DPRD RL alias Rev tersebut sebagaimana disampaikan oleh sumber yang meminta namanya enggan ditulis,”Di rumah sala satu oknum anggota DPRD RL alias Rev diduga terdapat timbunan kayu, dimana timbunan kayu itu tepat berada di dibelakang rumahnya”, jelas sumber.
Menyangkut benar tidaknya dugaan keberadaan timbunan kayu tersebut tentunya patutlah diselidiki menyangkut kebenarannya, agar nantinya dugaan itu tidak berdampak negatif terhadap sala satu oknum anggota DPRD RL alias Rev itu sendiri.
Menyikapi adanya dugaan timbunan kayu yang berada di rumah sala satu oknum anggota DPRD Boltim tersebut, tentunya dituntut sikap Polda Sulut melalui Polres Boltim dibawah komando Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T.,S.H.,M.Si.,M.Mar.Eng agar kiranya dapat menindak lanjuti melalui penyelidikan. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian apakah Polda Sulut melalui Polres Boltim mempunyai ‘Nyali’ untuk melakukan proses penyelidikan terkait adanya dugaan timbunan kayu yang di duga berada di rumah sala satu oknum anggota DPRD tersebut ??
Pertanyaan itu tentunya perlu di alamatkan kepada Polda Sulut melalui Polres Boltim, karena dugaan keberadaan timbunan itu sendiri berada di rumah sala satu oknum annggota DPRD RV alias Rev. Jangan sampai karena dugaan keberadaan timbunan itu berada di rumah sala satu oknum anggota DPRD RV alias Rev sehingga Polda Sulut melalui Polres Boltim lantas tidak punya ‘Nyali’ untuk melakukan upaya penyelidikan.
Dan bilah Polda Sulut melalui Polres Boltim dibawah komando Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T.,S.H.,M.Si.,M.Mar.Eng benar mempunyai ‘Nyali’ untuk melakukan upaya penyelidikan sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yang memberikan Polri mempunyai wewenang sebagai penyelidik dan penyidik, termasuk menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk mengungkap dan menindak pelaku illegal loging, tentunya hal itu patut diberikan apresiasi.
Jika Polres Biltim benar mempunya ‘Nyali’ untuk melakukan penyelidikan terkait asal usul kayu, maka ada beberapa upaya yang harus dilakukan yaitu melakukan penyelidikan adanya dugaan keberadaan timbunan kayu, dan bila benar adanya dugaan tersebut, selanjutnya pihak Polres dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut lewat mengundang secara resmi kepada pemilik timbunan kayu guna permintaan keterangan klarifikasi menyangkut legalitas sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku menyangkut syarat pengolahan, peredaran dan penjualan kayu olahan.
Karena dalam proses pengolahan, peredaran, dan penjualan kayu olahan di Indonesia melibatkan legalitas sumber dan proses melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang memastikan kayu berasal dari sumber yang sah dan pengolahan yang memenuhi aapek legal. Proses ini membutuhkan berbagai dokumen, termasuk izin terkait seperti Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), atau izin dari pemegang hak, dokumen pengangkutan seperti Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), atau Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), dan dokumen legalitas yang diverifikasi oleh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Bila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya indikasi ketidak patuhan terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pengolahan, peredaran, dan penjualan kayu, maka diharapkan agar pihak Polres Boltim dibawah komando Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T.,S.H.,M.Si.,M.Mar.Eng kiranya dapat menindak tegas atas ketidak patuhan dalam pengolahan, peredaran dan penjualan kayu yang dilakukan oleh para oknum-oknum pelaku illegal loging.
Penindakan tegas atas ketidak patuhan itu perlu dilakukan oleh Polres Boltim, apalagi daerah Boltim dikenal dengan sala satu daerah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor, sebagaimana yang terjadi beberapa bulan kemarin, dimana Boltim sempat dilanda banjir dan tanah longsor.
Karena sala satu penyebab terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor adalah disebabkan adanya pengolahan kayu atau penebangan kayu yang tidak beetanggung jawab, karena pohon kayu memiliki peran penting dalam menyerap air dan menstabilkan tanah melalui akarnya, sehingga penebangan dan pengundulan hutan mengakibatkan air hujan tidak terserap dengan baik dan tanah kehilangan penopangnya.
Sekedar diketahui bahwa, sangsi bagi pelaku penyebab, pengedar, dan oenjual kayu ilegal diatur dalam Undang-Undang Nimor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang di ubah sebagian oleh UU Cipta Kerja. Sangsi ini mencakup pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal 2,5 miliar bagi orang perseorangan yang dengan sengaja menebang pohon di hutan tamoak hak, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya. (Pusran Beeg)