Gunungsitoli | MabesNews.TV Penggelapan uang di koperasi simpan pinjam merupakan tindak pidana yang merugikan anggota dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 372 dan 375, serta sanksi pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Korban dapat melaporkan kejadian ini ke polisi untuk proses pidana, termasuk penyitaan aset pelaku, dan dapat juga mengajukan gugatan perdata untuk mengganti kerugian, sesuai dengan Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata, dengan pertanggungjawaban pada koperasi dan/atau pelaku individual.
Setelah beberapan bulan bergulir di Polres Nias kasus dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditubuh Koperasi Osseda Cabang Nias. Akhirnya penyidik Polres Nias menetapkan terduga pelaku sebagai status tersangka.
Kasus tersebut dilaporkan Menejer Keuangan Koperasi Osseda Cabang Nias, atas nama Idam Irama Wati Lase di Polres Nias Nomor : LP/B/254/IV/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada 29 April 2025, dengan terlapor Mega Wati Giawa
Dalam surat pemberitahuan penetapa tersangka yang diterbitkan Polres Nias, Nomor: S. Tap/ 114. /IX/Reskrim, tanggal 19 September 2025. Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah menetapkan Megawati Giawa sebagai status tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana penggelapan dalam Jabatan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui pada hari jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Jl. Diponegoro No.461 A Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tulisnya dalam surat tersebut.
Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, S.H, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyedik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV yang sangat tanggap dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
“Kinerja penyidik Unit IV sangat diapresiasi, hingga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Itu menunjukka profesionalnya Polisi dalam setiap laporan masyarakat,” ucap Budieli kepada wartawan (25/09/2025)
Disampaikan Budieli, setelah beberapa hari penetapan tersangka, maka terlapor yang berstatus tersangka itu akan di panggil Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV pada Jum’at 25 September Esok Hari
“Kita sudah dengar info kalau besok terlapor di panggil Sat Reskrim Polres Nias. Tentu panggilannya sebagai status tersangka,” kata Budi
Selain itu disampaikan Kuasa Hukum Osseda. Pihaknya berharap agar penyidik Polres Nias segera melakukan penahanan terhadap tersangka
“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, maka kita berharap agar pada pemanggilnnya pada Jum’at dilakukan penahanan,” harap kuasa hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, S.H,.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea melalui WhatsApp membenar kan bahwa terlapor telah ditetapkan tersangka
“Benar sebagaimana surat pemberitahuan penetapan tersangka bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Mega Wati Giawa merupakan mantan Kasir Koperasi Osseda Cabang Nias yang dipecat pada tanggal 05 Maret 2025.
Oktarius Ndraha sebagai Ketua Intelijen DPP TOPAN – RI Team Operasional Penyelamatan ASSET NEGARA DAN PIDANA Republik mengatakan ” Kita sangat mengapresiasi kinerja bapak Polres Nias dan juga kepada personil Sat Reskrim Polres Nias beserta jajaran dengan melakukan penetapan status tersangka kepada Megawati Giawa yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.”
Terkait kasus tersebut supaya pihak Polres Nias Segera melakukan penahan kepada pihak Tersangka. Ucapnya … (Redaksi)