Mabesnews.tv, Majalengka-Aktivitas tambang pasir di Desa Cidenok, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi Galian C sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Informasi yang dihimpun dari ibu H.Santi menyebutkan satu pintu, Dugaan kepemilikan Tambang salah satu oknum Sekdes atau ulis desa cidenok(nano) di kabupaten majalengka.
aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.
Hal ini menimbulkan keresahan, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar area tambang.
Sesuai aturan, setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda 100 miliaran rupiah.
Pihak berwenang diminta segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Kalau benar tidak ada izin, ini jelas pelanggaran hukum dan harus ditutup,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan tambang pasir di Desa Cidenok tersebut.
Hombing