Jakarta – Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan OMBB Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, meminta Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menindak tegas seluruh tambang ilegal di Indonesia.
Menurutnya, aktivitas tambang galian C baik di pinggir pantai, aliran sungai, maupun daratan yang tidak memiliki izin resmi dari kementerian terkait sangat merugikan negara dan berdampak buruk pada keamanan serta keselamatan masyarakat.
“Banyak tambang galian C di seluruh Indonesia yang tidak memiliki izin resmi. Terkhusus di Provinsi Bengkulu, aktivitas ini sangat marak. Negara dan pemerintah daerah jelas dirugikan karena mereka tidak pernah membayar pajak PPN maupun PPh,” tegas M. Diamin kepada awak media.
Ia menambahkan, dampak dari tambang ilegal sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pinggiran sungai. Abrasi dan kerusakan lingkungan semakin parah akibat aktivitas tambang yang dibiarkan tanpa pengawasan.
Karena itu, M. Diamin mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menginstruksikan aparat penegak hukum untuk turun langsung menutup tambang ilegal tersebut, khususnya di 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu.
“Kapolri harus memerintahkan setiap Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek di seluruh Indonesia untuk langsung menindak tambang-tambang yang diduga tidak memiliki izin. Tidak boleh ada pembiaran, karena hal ini jelas melanggar aturan dan undang-undang di negara kita,” ujar M. Diamin.
Ia menegaskan, langkah tegas harus diberlakukan tanpa pengecualian, baik untuk tambang galian C di sungai maupun daratan, termasuk tambang batu bara dan batu gunung. “Negara tidak boleh terus-menerus dirugikan. Masyarakat juga sudah sangat resah dengan keberadaan tambang ilegal ini,” pungkasnya.***