MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Terekam..! Aktivitas Pengisian Ratusan Jerigen di Gudang Samping SPBU 14.288.098 Kubu Babussalam Rokan Hilir Menuai Kritikan Awak Media.

Loading

MabesNews.tv, Kab.Rokan Hilir – Riau : Minggu 11 Oktober 2026 – Aktivitas mencurigakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam ratusan jerigen jumbo terekam di sebuah gudang yang berada persis di samping SPBU 14.288.098, Jalan Datuk Raja Hitam, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam video berdurasi 23 detik yang diterima Perwakilan Provinsi Riau Media MabesNews.com, Minggu (11/10/2026) dari tim, terlihat 4-5 orang pria sedang sibuk menata dan mengisi puluhan jerigen berwarna kuning berkapasitas 30-35 liter.

Di lokasi yang sama, tampak satu unit becak motor (bentor) yang sudah dimodifikasi khusus untuk mengangkut jerigen dalam jumlah besar. Di belakangnya, terlihat satu unit mobil Tangki Merah Putih Pertamina bertuliskan angka ” 135 ” terparkir di dalam area gudang seng tersebut.

Para pria tersebut tampak santai melakukan aktivitas bongkar muat jerigen tanpa menggunakan alat pengaman.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, praktik ini sudah berlangsung lama. Setiap pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite hingga Solar ke dalam jerigen, dibebankan biaya administrasi sebesar Rp.6.000 hingga Rp.8.000 per jerigen. Ada dugaan gudang penimbunan tersebut masih terafiliasi dengan SPBU 14.288.098.

Ironisnya, pada saat aktivitas di gudang samping berlangsung, SPBU 14.288.098 yang berada di lokasi bersamaan di Jalan Datuk Raja Hitam terpantau tutup dan tidak melayani pengisian BBM kepada kendaraan masyarakat yang datang.

Sebelum nya, awak media sudah lama melakukan pemantauan hingga mencoba mendatangi lokasi gudang untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik, namun belum berhasil ditemui.

Aktivitas pengisian jerigen dalam jumlah besar seperti ini menjadi sorotan serius. Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 jo. Permen ESDM No. 18 Tahun 2021 dan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dengan menggunakan jerigen untuk diperjualbelikan kembali atau ditimbun adalah dilarang dan termasuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti asal BBM tersebut, milik siapa puluhan jerigen tersebut, dan untuk kepentingan apa BBM dikumpulkan dalam jumlah besar.

 

Warga masyarakat sekitarnya meminta kepada Tipidter Polres Rokan Hilir, Ditreskrimsus Polda Riau, dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera turun melakukan pengecekan dan penindakan ke gudang di Jalan Datuk Raja Hitam, Kubu Babussalam tersebut, guna memastikan tidak ada praktik penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil yang berhak.

Bersambung…

 

Ditulis oleh :

 

( RS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *