MABESNEWS.TV , TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah ruko tempat berjualan gorengan milik korban Wijianto (44), warga Kab. Malang yang berdomisili di Kel. Kepatihan, Kec/Kab. Tulungagung. Minggu (31/8/25) sekira pkl 05.00 Wib.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DR (53), warga Kel. Tertek, Tulungagung.
Kronologis kejadian bermula ketika korban bersama saksi sehari-hari berjualan gorengan di ruko tersebut. Pada Rabu (27/8/25), korban pulang ke Malang untuk menghadiri acara keluarga, sementara dua saksi tetap berada di Tulungagung. Namun, pada malam hari saksi tidak tidur di ruko melainkan di rumah temannya. Saat kembali pada Minggu pagi, saksi mendapati gembok pintu ruko rusak dan setelah dicek ke dalam diketahui 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang.Saat Memberikan Keterangan Rilis Pada Wartawan Media ini, Sabtu (27/9/2025).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000,-.
“Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas elpiji 3 kg. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 9 kali di wilayah Tulungagung meliputi di wilayah Kec. Campurdarat, Pakel, Boyolangu dan Kedungwaru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pelaku kemungkinan adanya TKP lain yang pernah dilakukan pelaku”, ungkapnya.
Kasihumas Polres Tulungagung, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Tulungagung demi menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,”Pungkasnya.(Imam B)