MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

LSM GEMPITA DESAK KAPOLRI DAN POLDA USUT DUGAAN PELANGGARAN HUKUM OLEH OKNUM POLAIRUD DALAM KASUS SENGKETA TANAH DI BANYUASIN

Loading

MABESNEWS.TV — BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita mendesak Kapolri dan jajaran Polda agar menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

LSM Gempita menilai, penanganan perkara tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait dasar penangkapan dan penahanan terhadap lima orang yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan LSM Gempita, tiga orang di antaranya telah dilepaskan setelah masa penahanan sementara berakhir. Pihak LSM mempertanyakan dasar hukum penanganan perkara tersebut, terutama karena menurut informasi yang mereka peroleh, tidak ditemukan bukti adanya kerusakan maupun perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak yang ditahan.

## LSM Gempita Pertanyakan Dasar Hukum Penahanan

Dalam keterangannya, LSM Gempita menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kanit terkait. Dalam konfirmasi tersebut, menurut keterangan LSM, Kanit menyampaikan bahwa tidak terdapat kerusakan sebagaimana yang dipersoalkan.

LSM Gempita juga mengungkapkan bahwa pihaknya diperlihatkan bukti berupa kuitansi jual beli tanah. Dokumen tersebut, menurut LSM, perlu diperiksa dan dikaji untuk memperjelas duduk perkara serta menentukan apakah persoalan yang terjadi berkaitan dengan sengketa kepemilikan atau transaksi tanah yang bersifat perdata.

Atas dasar itu, LSM Gempita meminta agar penegak hukum bertindak secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap tindakan penangkapan maupun penahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM Gempita juga menegaskan bahwa persoalan sengketa tanah tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan yang menyeluruh terhadap fakta dan bukti yang ada.

Meski demikian, penentuan apakah suatu perkara merupakan ranah perdata, pidana, atau memiliki unsur keduanya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

## Desak Kapolri dan Polda Turun Tangan

LSM Gempita meminta Kapolri dan Kapolda terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk menelusuri prosedur penangkapan, penahanan, serta dasar hukum yang digunakan oleh petugas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

LSM Gempita berharap institusi Polri dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mempertahankan citra kepolisian sebagai institusi yang mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak boleh merugikan masyarakat yang sedang mencari keadilan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” demikian sikap yang disampaikan LSM Gempita.

 

## Seruan Berantas Mafia Tanah di Banyuasin

Selain meminta evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, LSM Gempita juga menyerukan agar dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Banyuasin diusut secara tuntas.

LSM Gempita meminta aparat penegak hukum menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah tanpa pandang bulu. Penanganan kasus pertanahan, menurut mereka, harus mengutamakan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta pemeriksaan dokumen kepemilikan secara menyeluruh.

LSM Gempita juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan dan tidak dijadikan alat untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Berantas mafia tanah di Banyuasin! Kami meminta Kapolri dan jajaran Polda menindaklanjuti persoalan ini secara serius, mengusut setiap dugaan pelanggaran, dan menegakkan supremasi hukum demi keadilan masyarakat,” tegas LSM Gempita.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Polairud mengenai kronologi perkara, dasar hukum penangkapan dan penahanan, serta tanggapan atas keberatan LSM Gempita masih perlu dimintakan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.

Chrl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *