![]()
MabesNews.tv| PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Ketua Tim Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (GEMPITA) Sumatera Selatan, Chairul Anwar, mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan untuk turun tangan mengevaluasi proses penangkapan dan penahanan sejumlah warga oleh aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Palembang dan wilayah Sumatera Selatan agar tetap kondusif.
Chairul Anwar meminta agar perkara tersebut ditelaah secara menyeluruh berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan proses pidana, ia meminta agar perkara ditangani sesuai mekanisme hukum, termasuk penghentian penyidikan apabila persyaratannya terpenuhi.
“Kapolri dan Kapolda Sumsel perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum,” tegas Chairul Anwar.
## LIMA POIN YANG DIPERSOALKAN GEMPITA SUMSEL
Chairul Anwar mengungkapkan sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu diperiksa secara objektif oleh institusi kepolisian dan pihak berwenang.
Pertama, dugaan penangkapan tanpa memenuhi prosedur hukum.
GEMPITA Sumsel mempersoalkan dugaan bahwa penangkapan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan prosedur operasional standar (SOP) dan persyaratan hukum yang berlaku.
Menurut Chairul, setiap tindakan penangkapan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta agar prosedur penangkapan tersebut diperiksa secara transparan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.
Kedua, persoalan masa penahanan dan dasar perpanjangannya.
GEMPITA Sumsel juga mempertanyakan kelanjutan penahanan setelah masa penahanan yang disebut sebagai penahanan sementara berakhir, terutama apabila bukti yang mendukung dugaan tindak pidana belum jelas.
Chairul meminta agar dasar hukum perpanjangan penahanan, status perkara, serta kecukupan alat bukti dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
Ia juga menyebut adanya persoalan terkait kuitansi atau dokumen pembayaran tanah yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan sengketa kepemilikan atau transaksi tanah yang perlu dikaji lebih lanjut.
“Jika persoalannya berkaitan dengan sengketa tanah atau transaksi perdata, harus ditelaah secara cermat. Apakah terdapat unsur pidana atau murni persoalan perdata, semuanya harus ditentukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Namun demikian, ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu sengketa tanah harus ditentukan melalui pemeriksaan menyeluruh. Persoalan perdata tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
**Ketiga, lima orang ditangkap, tiga orang telah dilepaskan.**
Menurut keterangan yang disampaikan Chairul Anwar, terdapat lima orang yang sebelumnya ditangkap, sementara tiga orang telah dilepaskan.
GEMPITA Sumsel meminta penjelasan mengenai status hukum masing-masing orang, alasan tiga orang dilepaskan, serta dasar hukum yang digunakan terhadap pihak yang disebut masih ditahan.
Perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara tersebut, menurut Chairul, perlu dijelaskan berdasarkan peran masing-masing orang, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang tersedia.
Keempat, kondisi kesehatan orang yang masih ditahan.
Chairul juga menyoroti informasi mengenai kondisi kesehatan salah seorang atau pihak yang masih ditahan yang disebut sedang sakit.
Ia meminta agar kondisi kesehatan orang yang bersangkutan mendapat perhatian serius, termasuk pemeriksaan medis dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak asasi manusia dan perlakuan yang layak terhadap setiap orang yang berada dalam proses hukum.
Kelima, status alat berat yang disebut masih dalam masa kredit.
Persoalan lain yang disoroti adalah status alat berat yang menurut keterangan Chairul masih dalam masa kredit.
Ia meminta penyidik memeriksa dokumen kepemilikan, perjanjian pembiayaan, status penguasaan, serta hubungan alat berat tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Menurutnya, status pembiayaan alat berat harus dinilai berdasarkan dokumen dan fakta yang ada. Apabila barang tersebut dijadikan bagian dari perkara, dasar penyitaan atau penguasaannya juga perlu dipastikan sesuai ketentuan hukum.
## DESAK PEMERIKSAAN PROFESIONAL DAN SANKSI JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN
Selain meminta evaluasi terhadap proses penangkapan dan penahanan, Chairul Anwar mendesak agar dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum Polairud diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, ia meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
GEMPITA Sumsel juga meminta agar proses hukum terhadap warga yang ditangkap tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status dan dasar hukum.
Apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, penyidik diminta mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan, apabila memenuhi persyaratan, harus dilakukan melalui prosedur yang sah.
## KAPOLRI DAN KAPOLDA SUMSEL DIMINTA TURUN TANGAN
Chairul Anwar berharap Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan memastikan proses evaluasi berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara. Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum dan dapat diawasi.
Ia menegaskan bahwa desakan GEMPITA Sumsel bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan mendorong agar seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Tujuan kami adalah memastikan hukum ditegakkan dengan benar. Jika memang terdapat tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Namun, jika ditemukan kekeliruan prosedur atau tidak ada dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara, hal itu juga harus ditindaklanjuti secara tepat,” ujarnya.
GEMPITA Sumsel berharap persoalan ini memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
CrlA













Leave a Reply