MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

KPK Geledah Kantor Gubernur Kalimantan Selatan Terkait Izin Lahan Perkebunan Sawit

Loading

KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor Gubernur setempat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pihak berwenang untuk mengungkap dugaan korupsi terkait izin lahan perkebunan sawit.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim KPK hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci lokasi pasti OTT tersebut, termasuk apakah kegiatan itu terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara atau tidak.

Penjelasan dari Pihak Berwenang

KPK investigasi izin lahan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan

Sebelumnya, Iptu Asep Hudzainur, Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara, membenarkan bahwa KPK meminjam ruangan untuk pemeriksaan. Namun, ia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan semua kewenangan ada pada KPK. “Kami tidak mengetahuinya,” ujar Asep.

Masalah dalam Tata Kelola Perizinan Sawit

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah menyoroti masalah lemahnya tata kelola pendataan dan perizinan perkebunan kelapa sawit. Temuan tersebut ditandai dengan adanya perbedaan luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan di lapangan.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa ketiadaan basis data yang memadai bukan hanya sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga merupakan celah terjadinya korupsi.

Beberapa hal yang menjadi perhatian KPK antara lain:

  • Perbedaan luas lahan antara IUP dan kondisi riil di lapangan.
  • Keterbatasan data pajak, terutama bagi Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul.
  • Potensi pertemuan kepentingan antara wajib pajak dan petugas pajak.

Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Sistem

Izin lahan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan

Untuk mendorong perbaikan sektor perpajakan khususnya di perkebunan kelapa sawit, KPK memberikan tiga rekomendasi utama:

  1. Pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta pembangunan sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
  2. Mempercepat penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi riil.
  3. Mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara digital.

Dampak Moratorium Izin Lahan Sawit

Selain fokus pada korupsi, KPK juga memperhatikan kebijakan moratorium izin lahan sawit yang diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Jenderal Planologi KLHK San Afri Awang menyatakan bahwa sekitar 950 ribu hektare lahan akan menjadi objek moratorium.

Beberapa kriteria lahan yang masuk ke dalam moratorium antara lain:

  • Pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan untuk tujuan perkebunan kelapa sawit yang belum dibangun.
  • Terindikasi dipindahtangankan pada pihak lain.
  • Izin sawit yang telah berjalan atau existing dengan tutupan hutan masih produktif.
  • Terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan dan tukar menukar.
  • Perkebunan kelapa sawit yang terindikasi masuk kawasan hutan.

Kesimpulan

Operasi yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit. Selain itu, kebijakan moratorium dan rekomendasi KPK untuk perbaikan sistem perizinan dan pajak juga menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan di sektor perkebunan kelapa sawit. Dengan penegakan hukum yang lebih transparan dan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan dapat mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan kinerja sektor perkebunan sawit secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *