![]()
Kasus korupsi komoditas emas di PT Antam Tbk kembali menjadi sorotan setelah jaksa menyita logam mulia terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam pengelolaan emas antara tahun 2010 hingga 2021. Proses penyidikan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, dengan total hingga saat ini mencapai 89 orang.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Tim penyidik JAM PIDSUS mengungkap bahwa tujuh tersangka tersebut berada dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, para tersangka dinyatakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2010-2021. Dalam proses penyidikan, tim juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dasar hukum dan membuktikan adanya dugaan kerugian negara.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga memberikan data yang cukup untuk menetapkan status tersangka bagi tujuh individu. Proses penyidikan ini juga melibatkan pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, dan keterangan saksi lainnya yang relevan dengan kasus korupsi komoditas emas.
Vonis Hakim dan Kerugian Negara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa yang terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas. Para terdakwa merupakan pelanggan jasa di UBPP LM Antam Tbk antara tahun 2010 hingga 2022. Mereka dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun, serta denda dan uang pengganti yang bervariasi.
Kerugian negara yang disebutkan dalam putusan hakim mencapai Rp3,3 triliun, yang dianggap sebagai dampak dari praktik korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa. Meskipun tuntutan jaksa lebih berat, yaitu 8-12 tahun penjara, vonis hakim lebih ringan karena dianggap sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Pelibatan Pejabat PT Antam
Selain para pelanggan jasa, enam mantan pejabat PT Antam Tbk juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar, dan Iwan Dahlan. Keenam pejabat ini menjabat di UBPP LM Antam secara bergantian antara tahun 2008 hingga 2022. Mereka juga telah diadili dalam berkas terpisah dan mendapatkan hukuman yang berlaku tetap.
Keterlibatan pejabat PT Antam menunjukkan bahwa kasus korupsi tidak hanya terjadi di level pelanggan, tetapi juga melibatkan struktur internal perusahaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengelolaan emas di PT Antam memiliki celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Penyitaan Logam Mulia oleh Bareskrim Polri
Selain kasus di PT Antam, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan logam mulia terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Penyitaan dilakukan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur, yaitu PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Penyidik menyita 6 kilogram logam mulia emas serta uang tunai senilai Rp1,4 miliar. Emas yang disita masih dalam proses penaksiran kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik. Selain itu, bukti elektronik juga sedang didalami untuk memperkuat dalil penyidikan.
Impak Transaksi Emas Ilegal
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal mencapai Rp25,8 triliun antara 2019 hingga 2025. Modus utamanya adalah pembelian emas hasil tambang ilegal oleh perusahaan pemurnian dan eksportir. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga menyita emas dalam bentuk perhiasan dan batangan dengan total berat sekitar 59,46 kg, bernilai sekitar Rp150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar.
Kesimpulan
Kasus korupsi komoditas emas di PT Antam Tbk dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di perusahaan pemurnian emas menunjukkan kompleksitas dan luasnya isu korupsi di sektor pertambangan. Penyidikan oleh jaksa dan Bareskrim Polri mencerminkan upaya pemerintah dalam mengungkap dan menindak tegas praktik-praktik tidak sehat yang merugikan keuangan negara. Dengan penyitaan logam mulia dan penegakan hukum terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan komoditas emas di Indonesia.












Leave a Reply