![]()
MABESNEWS.TV | KABUPATEN TANGERANG, BANTEN – Dugaan penyalahgunaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Sebuah truk tronton berkabin hijau yang diduga dilengkapi tangki tambahan berkapasitas besar menjadi perhatian tim gabungan wartawan dan lembaga saat melakukan penelusuran di SPBU 34.156.06, Rest Area Balaraja KM 43 A, Tol Tangerang–Merak, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan keterangan tim di lapangan, penelusuran tersebut berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 19.49 WIB. Tim menduga kendaraan itu digunakan untuk melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk penerapan sistem barcode dan mekanisme pengendalian pembelian agar solar bersubsidi tepat sasaran.
Menurut keterangan tim, truk tersebut memiliki kabin, bak, dan terpal berwarna hijau. Kendaraan itu diduga dilengkapi tangki tambahan atau kempu, pompa, serta selang untuk memindahkan bahan bakar.
Namun, kapasitas tangki, volume solar yang diangkut, serta fungsi sebenarnya dari perangkat tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
Sopir Mengaku Melakukan Pengisian Berulang Kali
Dalam penelusuran tersebut, seorang sopir yang ditemui tim mengaku telah beberapa kali mengisi solar di SPBU yang sama dalam satu hari. Sopir tersebut juga menyatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan atas perintah pihak lain.
“Sehari ini memang sudah beberapa kali saya mengisi di SPBU ini. Saya hanya pekerja atas suruhan Pak Teddy, Pak Pur, dan Pak Danu,” ujar sopir tersebut, sebagaimana dikutip dari keterangan tim penelusuran.
Pernyataan tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya, termasuk identitas pihak-pihak yang disebut, peran masing-masing, serta ada atau tidaknya pihak yang mengoordinasikan pengisian BBM bersubsidi tersebut.
Informasi yang dihimpun tim juga mengindikasikan dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan tronton dan truk secara berulang. Meski demikian, dugaan tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan riwayat transaksi, dokumen kendaraan, penggunaan barcode, dan tujuan pengangkutan BBM.
Dugaan Keterlibatan Pihak Internal SPBU Perlu Diklarifikasi
Tim penelusuran mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak internal SPBU yang mengetahui aktivitas pengisian tersebut. Akan tetapi, informasi itu belum terverifikasi sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerja sama atau pelanggaran oleh pengelola SPBU.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada mandor SPBU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga naskah ini disusun, tanggapan dari pihak yang bersangkutan belum diperoleh.
Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sopir, termasuk Teddy, Pur, Danu, dan Ayu, juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
Demikian pula, dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak yang berprofesi sebagai wartawan harus ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan terlibat dalam pelanggaran hukum hanya berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Didorong Melakukan Pemeriksaan
Tim gabungan wartawan dan lembaga menyatakan telah mengumpulkan dokumentasi visual serta rekaman yang diklaim berkaitan dengan aktivitas tersebut. Dokumentasi itu direncanakan menjadi bahan pendukung apabila laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Tim juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polsek Balaraja, Polres Tangerang, Polda Banten, pihak Pertamina, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meminta pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah pengisian solar telah sesuai dengan ketentuan, apakah pengangkutan BBM dilakukan secara sah, serta apakah terdapat indikasi penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dapat Berujung Sanksi Hukum
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai unsur pasal yang berlaku.
Meski demikian, penggunaan kendaraan bertangki tambahan atau pengisian BBM berulang kali tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan pelanggaran harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pengawasan BBM Bersubsidi Harus Diperketat
Dugaan aktivitas pengisian solar bersubsidi di SPBU 34.156.06 Rest Area Balaraja KM 43 A tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi.
Tim penelusuran mendorong pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, termasuk menelusuri transaksi pengisian dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Pengawasan yang konsisten diperlukan agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan sektor yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.
Tim menyatakan akan memantau perkembangan persoalan ini serta membuka ruang bagi pihak SPBU, Pertamina, dan pihak-pihak yang disebut untuk memberikan keterangan maupun hak jawab.
/Usin










Leave a Reply