Mabesnews.tv, Lubuk Muda – Pemerintahan Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kini tengah menjadi sorotan. Sejak meninggalnya Sekretaris Desa pada 24 Maret 2025 lalu, hingga kini jabatan tersebut dibiarkan kosong. Kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan karena menghilangkan hak warga desa untuk mendapatkan kesempatan kerja.
Padahal, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 7 ayat (3) dan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 22 ayat (4) dengan jelas mengatur bahwa kekosongan jabatan perangkat desa wajib diisi paling lambat dalam dua bulan. Fakta bahwa posisi Sekretaris Desa belum terisi hingga lebih dari enam bulan memperlihatkan adanya pembiaran yang mencolok.
Lebih ironis lagi, posisi Bendahara Desa yang seharusnya diisi oleh warga asli Lubuk Muda justru ditempati seseorang yang telah pindah domisili ke Desa Liang Banir. Meski masih ber-KTP Lubuk Muda, status kependudukannya dipertanyakan. Dugaan manipulasi identitas ini menjadi tanda tanya besar: mengapa tetap dipertahankan? Siapa yang diuntungkan?
Camat Siak Kecil, dalam konfirmasinya pada 25 September 2025, membenarkan adanya kekosongan perangkat desa sekaligus masalah terkait Bendahara. Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran bukan sekadar isu, melainkan fakta yang tak terbantahkan.
Seharusnya, sesuai Pasal 2 ayat (1) Permendagri 67/2017, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat. Namun, praktik di Lubuk Muda justru bertolak belakang. Jabatan dibiarkan kosong, sementara posisi lain diduga diisi dengan cara-cara yang melawan aturan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Pejabat Kepala Desa Ahmad Tatang sengaja mengangkangi aturan demi kepentingan tertentu? Jika benar demikian, tindakan ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Keterlambatan dan dugaan manipulasi ini jelas merugikan warga. Kesempatan kerja hilang, pelayanan desa terganggu, dan citra pemerintahan desa tercoreng. Aparat berwenang perlu turun tangan sebelum masalah ini semakin merusak tatanan pemerintahan desa.
MS