MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

KETUA OMBUDSMAN DI NONAKTIFKAN TERSERET PERKARA DUGAAN KORUPSI NIKEL, JAKSA TUNTUT 5,5 TAHUN PENJARA

Loading

MABESNEWS.TV— Perkara dugaan korupsi yang menjerat Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, menjadi sorotan publik. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat negara, terutama karena lembaga yang pernah dipimpinnya memiliki mandat mengawasi pelayanan publik dan mendorong pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam informasi perkara, Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026, enam hari setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel.

 

Perkembangan ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan persoalan yang menyentuh pengawasan administrasi pemerintahan dan perizinan pertambangan. Meski demikian, status tersangka dan dakwaan jaksa tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus diuji melalui persidangan.

DIDAKWA MENERIMA PEMBERIAN SENILAI RP4,85 MILIAR

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Hery didakwa menerima pemberian berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Menurut dakwaan jaksa, pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan serta sejumlah persoalan perizinan pertambangan.

Jaksa menduga terdapat upaya memengaruhi penanganan laporan pemeriksaan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan pertambangan.

Besaran Rp4,85 miliar tersebut merupakan nilai pemberian sebagaimana didakwakan penuntut umum. Kebenaran dakwaan dan keterkaitan pemberian dengan tindakan yang dituduhkan harus dinilai berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

JAKSA TUNTUT 5,5 TAHUN PENJARA

Pada 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta. Jaksa juga meminta pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,19 miliar.

 

Tuntutan tersebut mencerminkan penilaian penuntut umum terhadap bukti dan keterangan yang diajukan selama proses persidangan.

 

Namun, tuntutan pidana bukanlah putusan akhir. Majelis hakim tetap berkewajiban memeriksa seluruh fakta, menilai kekuatan alat bukti, serta mempertimbangkan keterangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

 

Dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, transparansi proses hukum dan ketelitian pembuktian menjadi hal penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada tuntutan, tetapi menghasilkan putusan yang berlandaskan hukum dan keadilan.

 

HERY MEMBANTAH, PEMBELAAN HARUS DIPERTIMBANGKAN

 

Pada sidang pembacaan pleidoi tanggal 8 Oktober 2026, Hery membantah menerima uang sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Ia juga mempertanyakan kecukupan bukti yang digunakan untuk mendukung tuduhan terhadap dirinya.

 

Pihak pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan asas in dubio pro reo, yaitu prinsip bahwa keraguan yang tidak dapat diatasi setelah proses pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

 

Menurut pembelaan, sejumlah keterangan saksi dinilai belum cukup membuktikan penerimaan pemberian sebagaimana dituduhkan penuntut umum.

 

Sikap membantah tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa untuk membela diri. Di sisi lain, jaksa juga memiliki kewajiban membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan.

 

Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu menempatkan dakwaan, tuntutan, bukti persidangan, serta pembelaan terdakwa secara proporsional. Tidak tepat menyimpulkan seseorang telah melakukan korupsi sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DIBERHENTIKAN SECARA ETIK, PROSES PIDANA TETAP BERJALAN

Pada 8 Juni 2026, berdasarkan informasi perkara yang disampaikan, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman RI karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku lembaga.

Keputusan etik tersebut perlu dibedakan dari proses pidana yang berjalan di pengadilan. Pemeriksaan etik bertujuan menilai kepatuhan terhadap standar perilaku dan integritas jabatan, sedangkan pengadilan pidana menentukan pertanggungjawaban seseorang berdasarkan hukum pidana dan alat bukti.

Perbedaan mekanisme itu penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan sanksi etik dengan putusan bersalah dalam perkara korupsi.

MABESNEWS.COM: INTEGRITAS PEJABAT PUBLIK TIDAK BOLEH DITAWAR

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan pertanggungjawaban. Terlebih, Ombudsman merupakan lembaga yang diharapkan masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik dan mendorong pencegahan maladministrasi.

Namun, kritik terhadap pejabat dan lembaga negara harus tetap berpijak pada fakta. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, tetapi juga tidak boleh kehilangan ketegasan ketika bukti menunjukkan adanya pelanggaran.

Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, dasar tuntutan jaksa, tanggapan pihak terdakwa, serta pertimbangan majelis hakim. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

#OmbudsmanRI #HerySusanto #DugaanKorupsi #PertambanganNikel #SidangTipikor #KejaksaanAgung #PenegakanHukum #IntegritasPejabatPublik

 

 

Jurnalis Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *