![]()
MabesNews.tv, BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Persoalan yang menimpa sejumlah petani di Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian serius. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat petani diduga menghadapi persoalan penguasaan lahan, konflik dengan pihak perkebunan, hingga proses hukum yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GEMPITA) mendesak aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, mengedepankan transparansi, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum.
Menurut informasi yang disampaikan pihak GEMPITA, sejumlah petani telah menggarap lahan selama puluhan tahun melalui kelompok tani. Persoalan kemudian mencuat setelah masyarakat di sekitar kawasan perkebunan meminta agar semak belukar dibersihkan dan kanal-kanal diperbaiki. Kegiatan tersebut, menurut keterangan yang diterima GEMPITA, bertujuan memperbaiki kondisi lingkungan dan mengurangi risiko banjir yang mengancam rumah warga serta fasilitas pendidikan.
Namun, kegiatan tersebut diduga berujung pada laporan kepada Polairud dengan dugaan perusakan hutan. GEMPITA mempertanyakan dasar hukum laporan dan proses penangkapan yang dilakukan terhadap para petani serta pihak yang mengoperasikan alat berat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan GEMPITA, lima orang sempat ditangkap. Tiga orang kemudian dilepaskan, sedangkan dua lainnya masih menjalani proses hukum. GEMPITA juga menyatakan bahwa ketika masa penahanan sementara berakhir, kedua orang tersebut belum dinyatakan terbukti bersalah, tetapi masa penahanannya disebut diperpanjang dengan alasan adanya bukti baru berupa kuitansi.
Atas informasi tersebut, GEMPITA meminta penjelasan resmi mengenai dasar perpanjangan penahanan, keabsahan alat bukti, serta prosedur hukum yang diterapkan. Keberadaan kuitansi perlu dinilai berdasarkan relevansi dan kekuatan pembuktiannya oleh pihak yang berwenang. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.
GEMPITA menegaskan bahwa setiap tindakan penangkapan dan penahanan harus memenuhi persyaratan hukum serta prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh personel, institusi terkait diminta melakukan pemeriksaan secara objektif dan menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
DUGAAN 92 SERTIFIKAT DI KAWASAN HUTAN LINDUNG JUGA DIMINTA DIUSUT
Selain persoalan penanganan petani, GEMPITA menyoroti informasi mengenai dugaan adanya 92 sertifikat tanah yang berada di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi pertanahan, kehutanan, dan aparat penegak hukum.
GEMPITA meminta pemerintah memeriksa status kawasan, riwayat penerbitan sertifikat, pihak yang menerbitkan, serta dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Apabila ditemukan penerbitan sertifikat atau penguasaan lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap keputusan mengenai pembatalan sertifikat, penertiban kawasan, atau pengembalian penguasaan lahan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat atau lembaga yang berwenang.
GEMPITA juga meminta agar dugaan penguasaan ribuan hektare lahan untuk perkebunan kelapa sawit melalui sejumlah perusahaan ditelusuri secara transparan. Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas lahan, perizinan perkebunan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau kebun plasma, GEMPITA meminta instansi terkait memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen apabila ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan yang bersangkutan. Penilaian harus mempertimbangkan peraturan yang berlaku, status perizinan, dan ketentuan khusus yang relevan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya, termasuk menjatuhkan sanksi administratif atau menempuh proses hukum jika terdapat unsur pelanggaran pidana.
POLAIRUD DIMINTA BEKERJA SESUAI KEWENANGAN
GEMPITA turut mempertanyakan dasar pelaksanaan penindakan oleh Polairud dalam perkara yang menurut keterangan pihaknya berkaitan dengan kegiatan di daratan. GEMPITA meminta penjelasan mengenai kewenangan, dasar penugasan, serta hubungan perkara tersebut dengan tugas dan fungsi Polairud.
Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh institusi terkait. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kewenangan harus didasarkan pada lokasi kejadian, jenis dugaan tindak pidana, dasar penugasan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
GEMPITA juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Polairud. Menurut keterangan GEMPITA, Direktur Polairud menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh personelnya. Namun, hingga informasi terakhir yang diterima GEMPITA, belum ada hasil konkret yang disampaikan kepada pihaknya.
Atas dasar itu, GEMPITA berencana melanjutkan upaya komunikasi melalui Humas Polda Sumatera Selatan untuk meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian persoalan secara transparan.
DESAK PENGUSUTAN TUNTAS DAN PERLINDUNGAN HAK PETANI
GEMPITA meminta Kapolda Sumatera Selatan beserta jajaran terkait memberikan perhatian terhadap perkara ini agar seluruh proses berjalan sesuai hukum, hak-hak para petani dihormati, dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur.
GEMPITA juga mengajak semua pihak menjaga situasi Banyuasin dan Sumatera Selatan agar tetap kondusif, serta menghormati institusi Polri dan kepemimpinan Kapolda maupun Kapolri.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan penghidupan justru merasa tidak mendapatkan keadilan. Jika ada dugaan pelanggaran oleh personel, periksa secara objektif. Jika ada dugaan mafia tanah dan pelanggaran dalam penguasaan kawasan hutan, usut berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan pihak GEMPITA.
GEMPITA berharap persoalan ini tidak berhenti pada penanganan terhadap petani, tetapi juga diikuti pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Dugaan pelanggaran oleh masyarakat maupun pihak perusahaan perlu diperiksa secara adil, berdasarkan bukti, serta melalui prosedur yang sah.
Crwn











Leave a Reply