MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Anis Anorita Soroti Krisis Listrik di Anambas: 81 Tahun Merdeka, Warga Masih Berjuang Mendapatkan Hak atas Penerangan

Loading

Mabesnews.tv, ANAMBAS — Persoalan pemadaman listrik yang terus dikeluhkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perhatian aktivis perempuan Provinsi Kepulauan Riau, Anis Anorita Zaini. Ia menilai, gangguan pasokan listrik yang berulang bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak demi kehidupan yang sejahtera.

Keprihatinan tersebut disampaikan Anis menyusul aksi demonstrasi masyarakat yang menyuarakan persoalan kelistrikan di Anambas. Baginya, kondisi ini menjadi ironi ketika Indonesia telah memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, tetapi sebagian masyarakat masih harus berhadapan dengan ketidakpastian dalam memperoleh kebutuhan dasar berupa energi listrik.

“Ini bukan sekadar soal kenyamanan warga. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup layak. Warga Anambas berhak mendapatkan pelayanan publik yang layak dan terang,” demikian pandangan Anis.

 

Sebagai Wakil Sekretaris Umum Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) Pusat, Anis menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir secara nyata dalam menjawab persoalan yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.

 

Menurutnya, bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab kepemimpinan untuk mengoordinasikan pihak-pihak terkait, memastikan keluhan warga ditindaklanjuti, serta mendorong solusi yang terukur terhadap persoalan pasokan listrik.

 

Di sisi lain, anggota DPRD yang memperoleh mandat dari rakyat juga harus menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan penganggaran sesuai kewenangannya. Mereka diharapkan aktif menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan pihak penyedia listrik, sekaligus mengawasi langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan.

 

“Anggota dewan dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya. Sekarang saatnya mereka hadir, mendengar, dan bertindak. Masyarakat membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

 

Pernyataan Anis juga memiliki dimensi historis dan emosional. Ia mengingat kembali perjuangan bersama sejumlah rekan dalam mendorong terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas, termasuk melalui beberapa kali perjuangan ke DPR RI.

 

Baginya, pembentukan kabupaten tersebut bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan hasil perjuangan panjang yang dilandasi kecintaan terhadap masyarakat dan kampung halaman.

 

“Saye sdh berjuang dg teman-teman untuk sebuah Kabupaten Anambas. Itu bukan diberi cuma-cuma, tetapi melalui perjuangan beberapa kali ke DPR RI. Hanya karena cinta dengan orang kampung kita, yaitu masyarakat Anambas,” ungkapnya dalam pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

 

Karena itulah, ia mengaku tersentuh ketika melihat warga kembali turun menyampaikan aspirasi mengenai persoalan listrik. Meski mengaku lelah dan sedih melihat masalah yang belum kunjung tuntas, ia memilih menyuarakan keprihatinannya melalui tulisan dan mengajak masyarakat untuk tetap peduli terhadap masa depan daerah.

 

“Bismillah. Bangkit dan bersuaralah demi Anambas sejahtera. Semua tergantung masyarakat,” tulis Anis.

 

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, persoalan listrik di wilayah kepulauan perlu dilihat sebagai bagian dari tantangan pemerataan pelayanan publik. Karakter geografis Anambas menuntut perencanaan infrastruktur, keandalan pembangkit, distribusi energi, serta kesiapan penanganan gangguan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.

 

Aliansi peduli Indonesia kepulauan Riau wakil ketua kebijakan publik menilai persoalan ini melalui tiga aspek utama: keandalan pasokan listrik, transparansi informasi kepada masyarakat, dan akuntabilitas pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan.

Pemerintah daerah perlu memastikan adanya koordinasi yang efektif dengan penyedia listrik dan instansi berwenang.

 

Sementara itu, penyedia listrik perlu menyampaikan penyebab gangguan, wilayah terdampak, perkiraan waktu pemulihan, serta langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak terus berulang.

 

Dari sudut pandang hukum administrasi dan pelayanan publik, prinsip pelayanan yang baik menuntut penyelenggara menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, standar pelayanan yang berlaku, kewenangan masing-masing pihak, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dengan demikian, tuntutan masyarakat tidak cukup dijawab melalui pernyataan normatif. Diperlukan evaluasi teknis, penjelasan terbuka mengenai akar persoalan, target perbaikan yang terukur, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

 

Jangan Biarkan Aspirasi Warga Berhenti pada Demonstrasi

Demonstrasi masyarakat Anambas semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, DPRD, dan pihak penyedia listrik untuk membangun penyelesaian yang konkret. Aspirasi warga perlu diterjemahkan menjadi agenda kerja yang memiliki tenggat waktu, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi yang terbuka.

 

Publik juga berhak mengetahui apakah pemadaman terjadi akibat keterbatasan kapasitas pembangkit, gangguan jaringan, persoalan bahan bakar, pemeliharaan, atau faktor teknis lainnya. Penjelasan berbasis data penting agar masyarakat tidak hanya menerima ketidakpastian, sementara penyebab dan solusi persoalan tetap tidak jelas.

 

Bagi Anis Anorita Zaini, kepedulian terhadap persoalan listrik merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga cita-cita perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

Kemerdekaan, menurut pesan yang disampaikannya, semestinya menghadirkan kehidupan yang semakin layak bagi masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan dan jauh dari pusat pemerintahan.

 

Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar siapa yang memberikan tanggapan, melainkan siapa yang mengambil langkah nyata, kapan perbaikan dilaksanakan, dan bagaimana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, bagi warga Anambas, listrik yang andal bukan kemewahan. Ia merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan harapan akan masa depan daerah yang lebih sejahtera.

 

SN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *