• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home POLRI

Mafia Hukum di Polres Mukomuko? Penyidik Reskrimum Resmi Diseret ke Propam Polri

Tajuddin by Tajuddin
Oktober 2, 2025
in POLRI
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mukomuko – Gelombang perlawanan masyarakat Ujung Padang terhadap keputusan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pencurian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) terus menguat. Kali ini, langkah tegas diambil: para penyidik Reskrimum Polres Mukomuko resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polri melalui kuasa hukum pelapor, Ahmad Sayuti, SH.

Dalam surat pengaduan resmi bernomor 04/LP/MM/X/2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala Divisi Propam Polri cq. Kabid Propam Polda Bengkulu, kuasa hukum masyarakat Ujung Padang menuding penyidik Reskrimum telah melakukan pelanggaran etik dan prosedur KUHAP.

“Penyidik telah bertindak tidak profesional, tidak cermat, bahkan cenderung culas dengan menghentikan perkara tanpa menimbang alat bukti penting. Mereka hanya mendasarkan SP3 pada satu keterangan ahli, padahal Pasal 184 KUHAP jelas menyebutkan alat bukti tidak tunggal. Ini kelalaian fatal yang merusak integritas hukum,” tegas Ahmad Sayuti, SH.

Lebih jauh, laporan tersebut membeberkan dugaan “permainan kotor” penyidik, yakni menahan surat SP3 yang diterbitkan tanggal 25 September 2025 dan baru diserahkan kepada pelapor pada 30 September 2025. Modus ini dinilai sebagai trik licik agar masa gugatan praperadilan habis.

“Ini jelas perbuatan busuk! Mereka tahu betul umur surat SP3 hanya tujuh hari untuk digugat. Dengan menahan surat, penyidik sengaja menjebak pelapor agar kehilangan hak hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi pengkhianatan terhadap asas due process of law,” kecam Sayuti.

Masyarakat Ujung Padang menilai tindakan penyidik bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri secara keseluruhan. Tokoh masyarakat Jepiter menyebut, laporan ke Propam ini adalah langkah awal untuk membongkar dugaan mafia hukum di tubuh Reskrimum Polres Mukomuko.

“Kalau aparat penegak hukum sudah bersekongkol, bagaimana rakyat bisa percaya hukum? Kami pastikan akan menempuh semua jalur, dari Propam, Polda, bahkan Mabes Polri. Jangan biarkan segelintir oknum kotor merusak citra Polri dan mengkhianati keadilan rakyat kecil,” ujarnya geram.

Aktivis hukum Bengkulu, Angga Pratama, yang ikut mendampingi proses pelaporan, menegaskan bahwa Propam harus segera turun tangan. “Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi sinyal darurat. Jika Propam tidak bertindak, publik akan menilai ada upaya sistematis untuk melindungi penyidik nakal. Jangan sampai Polri kehilangan legitimasi karena ulah oknum culas yang bermain di level daerah,” tegasnya.

Kini mata publik Bengkulu, khususnya Mukomuko, tertuju pada Propam Polri dan Polda Bengkulu. Masyarakat menanti apakah laporan ini benar-benar diproses atau justru dibiarkan mengendap tanpa kepastian.

“Kalau laporan ini diabaikan, itu bukti nyata bahwa mafia hukum benar-benar bercokol dalam tubuh Polri. Kami tidak akan diam, kami akan lawan sampai ke pusat!” tutup Jepiter dengan nada mengecam.***

 

Penulis:Weri Tri Kusuma

Previous Post

“Mobil Tahanan Kejaksaan Batam Diduga Menunggak Pajak”

Next Post

Masyarakat Adat dan CSR: Menguji Tanggung Jawab Sosial PT Antam di Kabupaten Mempawah Kalbar

Tajuddin

Tajuddin

Next Post
Masyarakat Adat dan CSR: Menguji Tanggung Jawab Sosial PT Antam di Kabupaten Mempawah Kalbar

Masyarakat Adat dan CSR: Menguji Tanggung Jawab Sosial PT Antam di Kabupaten Mempawah Kalbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos dengan Pedagang Pupuk di Desa Keude Aceh.

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos dengan Pedagang Pupuk di Desa Keude Aceh.

Oktober 5, 2025
Para Ahli Hukum Nilai Penolakan Tunai di SPBU Berpotensi Langgar Konstitusi dan UU Konsumen

Para Ahli Hukum Nilai Penolakan Tunai di SPBU Berpotensi Langgar Konstitusi dan UU Konsumen

Oktober 5, 2025
Patroli Rutin Babinsa Kodim 0111/Bireuen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif di Wilayah Bireuen.

Patroli Rutin Babinsa Kodim 0111/Bireuen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif di Wilayah Bireuen.

Oktober 5, 2025
Kodim 0111/Bireuen Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Kodim 0111/Bireuen Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Oktober 5, 2025

Recent News

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos dengan Pedagang Pupuk di Desa Keude Aceh.

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos dengan Pedagang Pupuk di Desa Keude Aceh.

Oktober 5, 2025
Para Ahli Hukum Nilai Penolakan Tunai di SPBU Berpotensi Langgar Konstitusi dan UU Konsumen

Para Ahli Hukum Nilai Penolakan Tunai di SPBU Berpotensi Langgar Konstitusi dan UU Konsumen

Oktober 5, 2025
Patroli Rutin Babinsa Kodim 0111/Bireuen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif di Wilayah Bireuen.

Patroli Rutin Babinsa Kodim 0111/Bireuen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif di Wilayah Bireuen.

Oktober 5, 2025
Kodim 0111/Bireuen Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Kodim 0111/Bireuen Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos dengan Pedagang Pupuk di Desa Keude Aceh.

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos dengan Pedagang Pupuk di Desa Keude Aceh.

Oktober 5, 2025
Para Ahli Hukum Nilai Penolakan Tunai di SPBU Berpotensi Langgar Konstitusi dan UU Konsumen

Para Ahli Hukum Nilai Penolakan Tunai di SPBU Berpotensi Langgar Konstitusi dan UU Konsumen

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb