MabesNews.tv, BANTEN – Kendati penyelenggaraan APBD TA 2025 boleh dikatakan hampir berakhir, namun belakangan ini terbongkar pengelolaan APBD Tahun Anggaran sebelumnya yaitu APBD tahun 2023 di Dinas Perkim Kota Tangerang, Banten, ternyata masih meninggalkan permasalahan yang dekat ke ranah hukum.
Terungkap belakangan ini, bahwa sifat culas oknum-oknum di Dinas Perkim Kota Tangerang, mereka dengan berbagai cara melakukan ‘pembegalan’ terhadap APBD, khususnya terkait dugaan perampokan terhadap uang rakyat yang dialokasikan untuk membangun berbagai fasilitas dan kepentingan masyarakat.
Salah satu proyek milik Dinas Perkim Kota Tangerang bernilai fantastis pada tahun 2023 lalu ketahuan menjadi ladang korupsi yang subur yaitu “Pembangunan RSUD Panunggangan Barat (Lanjutan)” yang dibangun menelan biaya sebesar Rp 33.986.527.618,83.
Adapun modus dugaan korupsi proyek Pembangunan RSUD Panunggangan Barat (Lanjutan) ini, pihak Pemerintah Kota Tangerang melalui Pokja Pemilihan dan Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disinyalir sengaja memenangkan perusahaan yang sedang tersandung hukum, yakni PT. MITR ECLAT GUNUNG ARTA (MEGA).
Kejanggalan dalam tender bermuara pada penetapan pemenang tendernya. Meski PT. MEGA tidak memenuhi syarat legalitas untuk mengikuti proses tender senilai Rp 33,9 miliar ini karena sedang bermasalah hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), namun kenyataannya PT. MEGA tetap dipaksakan menjadi pemenang tender Pembangunan RSUD Panunggangan Barat (Lanjutan) tersebut.
Dengan penetapan PT. MEGA sebagai pemenang tender, tentunya hal itu makin menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran hukum dan aturan konstruksi.
Adapun Direktur dan jajaran pengurus PT. MEGA saat mengikuti proses tender di Dinas Perkim Kita Tangerang, sedang terjerat hukum di Kejati NTT karena ketahuan ‘maling uang rakyat’ alias terlibat korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 10,5 miliar.
Oleh Kejati NTT, kontraktor PT. MEGA disetet kemeja hijau dengan dakwaan melakukan korupsi senilai Rp 10,5 miliar pada proyek ‘PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERSEMAIAN MODERN LABUAN BAJO TAHAP II PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2021’ pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Benain Noelmina, Kementerian LHK bernilai kontrak Rp 39.658.736.000.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran MabesNews.tv, pada laman LPSE Kota Tangerang, diketahui tender proyek “Pembangunan RSUD Panunggangan Barat (Lanjutan)” diikuti oleh 164 perusahaan jasa konstruksi, namun hanya 9 peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran.
Dari 9 perusahaan yang mengikuti penawaran tersebut, PT. MEGA adalah merupakan perusahaan penawar tertinggi dengan harga penawaran Rp 33.986.527.618,83. Sedangkan penawar terendah ialah, PT. BORIANDY PUTRA (BP) dengan penawaran Rp 31.178.574.114,62. Artinya ada selisih sebesar Rp 2,8 miliar lebih antara harga penawaran PT. MEGA dengan PT. BP.
Jika tender dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak kongkalikong, maka Pemkot Tangerang seharusnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar dari selisih harga penawaran antara PT. MEGA dengan PT. BP tersebut.
Kuat dugaan, PT. MEGA memang sengaja diatur untuk memenangkan tender paket proyek milik Dinas Perkim tersebut, tak lepas dari adanya dugaan permufakatan jahat.
Juga PT. MEGA saat mengikuti proses tender, diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Dokumen serta ‘bermain mata’ atau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan Pokja Pemilihan dan Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
MabesNews.tv telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Decky Priambodo, namun yang bersangkutan tidak ada di kantornya karena sedang di lapangan. Pak Kadis (Decky Priambodo) tidak ada, lagi kelapangan semua bersama Pak Kabid dan Pak Kasi,” kata Usman, Security Dinas Perkim Kota Tangerang, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA yang berdomisili di Jalan Turi Raya LK II, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung ini, kendati sedang terjarat hukum di Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 10,5 miliar, namun demikian perusahaan tersebut mampu memenangkan tender senilai Rp 33,9 miliar lebih di Pemkot Tangerang, diduga PT. MEGA merupakan perusahaan pinjaman, yang dipinjam seorang kontraktor dari Tangerang bernama Ma’ruf.
PESTA TAMPUBOLON