Mabesnews.tv, Kab.Asahan – Sumut : Salasa Oktober 2025 – Wow perjudian berkedok ketangkasan kini semakin merajalela didalam ruangan ruko beroperasi yang melibatkan kong kali kong kepada para penguasa,yang akhirnya mencuak di menjadi sorotan publik berlokasi dikomplek graha indah kelurahan sei rengas kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan provinsi sumut.
Pada hari Rabu 1/10/2025 terlihat jelas berjudian tersebut adalah sebagai bentuk penghancur perekonomian bagi warga masyarakat,yang berdampak pada generasi anak bangsa hingga yang berumah tangga sehingga bisa menimbulkan percekcokan internal.
Anehnya,lokasi perjudian yang berlokasi di komplek graha indah ada tiga ruko seperti :
1.Dibelakang Bank BRI.
2.Samping Lesing Adira.
3.Samping Lavegas.
4.Samping lembaga pelatihan kerja lady.
Dan lokasi tersebut kurang lebih 700 M berdekatan dengan Mesjid Raya Bakri dan Kantor Dinas Bupati,terkait hal tersebut diduga kurangnya pemberantasan dari pihak aparat penegak hukum.
“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi karna buka tutup,Kenapa begitu bebasnya permainan perjudian berada dikawasan pemukiman warga. Kita harap dan meminta petugas Aparat Penegak Hukum khususnya pihak kepolisian untuk bisa mengambil langkah tegas agar dapat menutup judi yang berkedok permainan ketangkasan ini”pungkasnya.
Sementara instruksi “Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,telah memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online,” demikian pernyataan dari sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram Divisi Humas Polri.
Maka diharapkan tindakan Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres asahan, agar memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Asahan Dalam kasus ini diharapkan melakukan penutupan lokasi perjudian di wilayah penegakan hukum dan tangkap para pelakunya.
Kini masyarakat mempertanyakan bagaimana bisa lokasi perjudian ini beroperasi secara bebas, diduga karena adanya perlindungan dari oknum berkuasa sebagai alat negara. mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Lokasi perjudian tersebut sudah berkali-kali di terbitkan dalam pemberitaan namun masih tetap tutup – buka dan beroperasi,kuat dugaan di bekingi oleh alat negara agar tidak tersentuh oleh hukum untuk memuluskan bisnis haram tersebut.
Dengan terbitnya berita ini ke Meja Redaksi,agar Bapak Kapoldasu Irjen Wisnu dapat memberikan teguran keras kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H.,diduga dukung dan tutup mata sehingga permainan judi ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan.
Tembusan :
1.Gubernur Sumatera Utara.
2.Bupati Asahan.
3.Polda Sumut.
4.Itwasda Polda Sumut.
5.Polres Asahan.
( RS / Tim ).