MabesNews.tv, BANTEN – Pada bagian ke 2 kali ini, media online ini kembali mengungkap dugaan korupsi uang rakyat lainnya di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Banten, yaitu dugaan korupsi pada proyek “Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang” yang dikerjakan oleh PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA dengan nilai kontrak Rp 43.379.809.246,18, dari sumber APBD TA 2023.
Dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang ini sudah dimulai melalui modus memenangkan perusahaan bermasalah dalam proses tendernya.
Pasalnya, ketika pembuatan tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga ini dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, dalam proses pemilihan tersebut mensyaratkan kepada peserta, diharuskan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta diisyaratkan Sub Bidang Klafisifikasi/Layanan KBLI 2017: SI012 dan SP400 atau KBLI 2020, BS016 dan PL004.
Padahal berdasarkan informasi pada https://jpjk.pu.go.id, diketahui bahwa PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA hanya memiliki SBU SI012 Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Fasilitasi Olah Raga Indoor dan Fasilitasi Rekreasi dari 2 SBU yang diisyaratkan.
Kuat dugaan, bahwa dibalik proses tender tersebut telah terjadi praktek persekongkolan dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat Dinas Perkim Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan serta dengan pihak PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA untuk memuluskan proses tender hingga pelaksanaan proyek tersebut dengan tujuan untuk merampok APBD Kota Tangerang tahun 2023.
Selain itu, berdasarkan data yang dipegang MabesNews.tv, proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang ini, diduga kuat terindikasi korupsi sebesar Rp 647.567.256,04, dengan asumsi akibat Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak senilai Rp 397.813.880,50 serta Denda atas keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp 249.753.375,54.
Sebelumnya diberitakan, PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA (MEGA) yang juga perusahaan bermasalah karena tersandung hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) karena terlibat dugaan korupsi sebesar Rp 10,5 miliar, juga memenangkan tender di Dinas Perkim Kota Tangerang dengan nilai kontrak sebesar Rp 33.986.527.618,83, yaitu proyek “Pembangunan RSUD Panunggangan Barat (Lanjutan)”.
Oleh Kejati NTT, kontraktor PT. MEGA dijerat dengan dakwaan melakukan korupsi senilai Rp 10,5 miliar pada proyek “PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERSEMAIAN MODERN LABUAN BAJO TAHAP II PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2021” pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Benain Noelmina, Kementerian LHK bernilai kontrak Rp 39.658.736.000.
PESTA TAMPUBOLON