Mabesnews.tv, Kab.Asahan – Sumut : Jumat 3 Oktober 2025.- Oknum Kepala Desa Sei Alim Hassak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak transparan dalam mengelola Dana Desa. Berdasarkan laporan, kepala desa jarang masuk kantor dan lebih mementingkan urusan luar daripada pelayanan publik.
Latar Belakang,Desa Sei Alim Hassak merupakan desa maju dengan tujuh dusun dan anggaran Dana Desa yang besar, yaitu Rp 1.158.906.000 pada tahun 2023, Rp 1.241.554.000 pada tahun 2024, dan Rp 1.241.554.000 pada tahun 2025.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa, oknum kepala desa tidak memberikan tanggapan dan tidak berada di kantor. Sekretaris desa memberikan pernyataan yang berbeda, yaitu kepala desa sering berada di rumah pengaduan masyarakat atau di ladangnya di belakang rumah tersebut.
Karna awak media memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas dan mempromosikan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang program-program pemerintah dan kegiatan lainnya.
Peran awak media dapat berperan sebagai :
1.Awak media dapat memantau kegiatan pemerintah dan melaporkan jika terdapat penyimpangan atau kesalahan.
2.Awak media dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang program-program pemerintah dan kegiatan lainnya.
3.Awak media dapat menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, memfasilitasi komunikasi dan interaksi antara keduanya.
Kini menjadi sorotan publik terkait Keterbukaan informasi publik sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa. Kepala desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel kepada awak media.
Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Sei Alim Hassak. Camat Sei Dadap harus memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan.
Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan kepada awak media dapat menimbulkan kecurigaan dan sengketa, serta meningkatkan risiko terjadinya kasus hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Dengan terbitnya berita ini,du harapkan oknum kepala desa agar bersedia memberikan waktu pada jam dinas kerja untuk di konfirmasi terkait dana desa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada awak media.
( RS ).