Bulukumba, Sulawesi Selatan – DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam program pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
Dugaan tersebut mencakup penggunaan material ilegal dari tepian Sungai Balantieng untuk proyek yang didanai oleh keuangan negara, termasuk pembangunan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Raja senilai Rp 22,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.
Ketua LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyatakan indikasi ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pelanggaran hukum yang berlapis.
“Kalau material pembangunan benar diambil dari sempadan sungai tanpa izin, itu pelanggaran UU Jasa Konstruksi, UU Lingkungan, hingga Minerba. Publik berhak tahu asal-usul material proyek,” ujarnya.
Aktivitas pengerukan ditemukan di tepian Sungai Balantieng, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, lokasi yang menurut regulasi masuk kawasan sempadang sungai dan tidak boleh dieksploitasi.
Tim investigasi LIPAN Bulukumba mencatat aktivitas pengerukan pada 28 September 2025, dilanjutkan dengan monitoring proyek RSUD pada 30 September 2025, dan diumumkan resmi pada 3 Oktober 2025.
(Bagaimana dan regulasi yang dilanggar) Menurut hasil investigasi, aktivitas ini bertentangan dengan sejumlah regulasi:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: wajib material berstandar mutu dan jelas asal-usul.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setiap kontrak pengadaan wajib ada dukungan material resmi.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 melarang pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin lingkungan.
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai → Pasal 52 melarang eksploitasi bantaran dan sempadan sungai.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: penambangan tanpa izin dipidana penjara.
Atas dasar itu, Adil Makmur mendesak Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum nasional untuk turun tangan memeriksa seluruh program pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
“Kalau pengawasan daerah lalai, maka pemerintah pusat harus hadir. Jangan biarkan uang rakyat dipakai untuk membiayai proyek dengan material ilegal. Kalau Pemkab tidak serius, ini bisa jadi skandal nasional,” tegasnya.***