Nias Barat | MabesNewsTV – Berdasarkan hasil musyawarah dan sesuai regulasi tentang pembangunan kandang ternak Babi yang dikelola BUM-DESA Tetehosi dalam hal Ketahanan Pangan (KETAPANG)
Sebelumnya sudah ada musyawarah desa Tetehosi untuk terkait lahan dan pertapakan tersebut, di pilih dan layak dilahan Fidelis Gulo atau di sebut alias A.Elen Gulo desa Tetehosi kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.
“Fidelis Gulo merasa dirugikan dalam hal ini Sebabnya, pada sosialisasi rapat musyawarah yang hadiri oleh BUMD kabupaten Nias Barat, yang mana telah di tunjuk salah satu lokasi layak, milik Fidelis.
Namum di duga kades mengalokasikan di tempat lain yang dirasa tidak layak untuk pembangunan kandang babi tersebut, lanjutnya..
Saya salut, Pj.Kades kami, tanpa mudes masih berani mengambil suatu keputusan tentang lokasi ternak babi yang di kelola BUM-DESA. Saya minta BUMD Kabupaten Nias Barat Untuk uji kelayakan lokasi kembali” tutur Fidelis Gulo kepada awak media lewat sambungan telepone miliknya.
Seperti diketahui, nama penghibah mencakup yakni :
- Lulusokhi Gulo sebagai kaur pembangunan. Kandang satu dan kandang dua.
- Oktavianus Gulo, bendahara Bumdes.
Dari nilai hal tersebut, menyalahi aturan yang berlaku. Yang mana ada keterkaitan hubungan keluarga, antara penghibah dan Sozanolo Gulo sebagai kadus satu.
“Saya harapkan agar tidak sewenang wenang pj kades dan kroninya, Pembangunan kandang ini perlu di tinjau/Uji kelayakan, Karna bangunan saat ini yang telah mereka arahkan pembangunannya sangat tidak strategis atau tidak layak di karena dekat jalan raya dan pemukiman warga karna itu terganggu pada kesehatan masyarakat dan bisa menimbulkan penyakit virus bagi peternak.
Awak Media setelah mendengar iformasi ini yang disampaikan masyarakat langsung menghubungin dan mencoba konfirmasi kepada Pj kepala desa Tetehosi, namun tidak dapat tersambung Hingga Berita ini turun. (Tim-Red)